Kejari Tuban Tahan Sekdes Cepokorejo Tersangka Dugaan Korupsi Bansos BPNT

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menahan Susilo Hadi Utomo, Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Ia ditetapkan tersangka karena tersandung dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desanya sejak 2018 silam.

“Tersangka telah dilakukan penahanan, pelaksanaan penahanan tersangka berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan suatu apapun,” kata Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Rabu, (3/2/2021).

Ia menjelaskan, penahan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah  Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : Print-123/M.5.33.4/Ft.1/02/2021, tanggal 02 Februari 2021. Dimana, berita acara pelaksanaan perintah penahanan juga telah ditandatangani oleh tersangka.

“Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari  terhitung mulai tanggal 02 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021,” terang Kasi Intel Kejari Tuban.

Ia menambahkan pada hari Selasa, (02/1/2021), sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Tuban  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka dijerat Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka itu juga terancam hukum pidana maksimal  15 tahun penjara.

Terkait penahan tersebut, Nang Engki Anom Suseno selaku penasehat hukum warga Desa Cepokorejo, memberikan apresiasi positif kepada penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Karena mereka telah bekerja maksimal untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dirinya akan mengawal proses hukum tersebut.

“Terkait perkara tersebut, kami akan terus mengawal proses hukum sampai akhir,” tegas Engki panggilan akrabnya.

Mantap aktivis HMI itu menambahkan, sejak dulu penerapan perkara tersebut ke Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah sangat tepat. Sebab, perbuatan Sekdes Cepokorejo dilakukan ditengah Pandemi Covid-19 dengan mengambil keuntungan secara pribadi dalam program BPNT di desanya.

“Bagi masyarakat, bantuan BPNT ini sangatlah penting, dan perbuatan (Sekdes Cepokorejo, red) mengambil keuntungan dalam bentuk apapun atas hal tersebut wajib diberikan sanksi yang berat,”  jelas Engki.

Lebih lanjut, pria kelahiran Palang itu menambahkan, penahan tersebut juga memberikan angin segar  bagi law enforcement (penegakan hukum) di Kabupaten Tuban. Termasuk, kabar pengembangan kasus tersebut membuat masyarakat Cepokorejo  memberikan apresiasi positif kepada penegak hukum.

“SH (Susilo Hadi Utomo) langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban itu dapat memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Sebatas diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut disalahgunakan oleh Sekdes setempat.

Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan pada bulan Juli 2020.

Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian Sekdes. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun 2020.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga Juli 2020.

Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka melaporkan Sekdes Cepokorejo ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).

Selang beberapa hari, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020).

Selian itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.

Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.

Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan. (rohman)

Sri Tutik, salah satu penerima BPNT ketika mengadu ke Polres Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan