Kelabuhi Petugas, Produksi Arak di Kandang Ayam Potong
halopantura.com Tuban – Bisnis merah pembuatan minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kabupaten Tuban kembali di putus. Kali ini petugas gabungan menggerebek pabrik arak yang berada di dalam gudang milik Suwarno (46), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding – Tuban.
Dilokasi anggota mengamankan barang bukti 14 jurigen setiap jurigen berisi 30 liter baceman (bahan baku arak, red), dan diamankan dua bull. Setiap bull beris 500 liter baceman.
“Barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui bau dari baceman tersebut. Kemudian angggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan dari laporan tersebut.
Setelah diselidiki, bahan baku arak itu disimpan pelaku di dalam gudang yang terkunci dari dalam. Bahan arak itu dibuat pelaku didalam kandang ayam potong guna mengelabuhi penggerebakan petugas.
Namun begitu bisnis terlarang itu diketahui, dan akhirnya petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polsek Semanding melakukan penggerebekan.
“Pelaku menggunakan kandang ayam potong untuk pembuatan baceman, yang kemudian di simpan didalam gudang miliknya,” terang AKP Desis Susilo.
Sementara itu, razia yang sama akan terus dilakukan oleh petugas dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu dilakukan agar wilayah Kabupaten Tuban bersih dari pembuatan minuman haram tersebut. (mus/roh)