Keluar Penjara, Pria Jombang Kembali Curi Motor di 30 Lokasi

halopantura.com Jombang – Arisanto warga Peterongan Jombang, merasa tidak kapok usai masuk jeruji tahanan. Pasalnya, ia kembali berulah dengan beraksi mencuri motor hingga di 30 lokasi.

Meski pernah di penjara dalam perkara yang sama, tak mengendurkan nyali pria berusia 42 tahun itu melakukan pencurian.

Untuk ketiga kalinya Arisanto ditangkap. Kali ini Polsek Mojoagung menangkapnya setelah menggasak motor di wilayah setempat.

“Tersangka merupakan residivis, kami tangkap di tempat kosnya Pacet Mojokerto,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Bambang Setyawan, Jumat (10/11/2023).

Arisanto ditangkap pada Kamis (9/11/2023) malam seusai menggasak motor di Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kamis (9/11/2023) pagi.

Bambang mengungkapkan, tersangka kerap mencuri motor di sejumlah wilayah di Jombang. Pengakuannya, 30 lokasi (TKP) itu berasa di 7 Kecamatan yakni Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Diwek.

“Tersangka sudah 2 kali masuk penjara dan cukup profesional dalam melakukan aksi kejahatannya. Pengakuannya mencuri di 30 TKP di Jombang di 7 Kecamatan,” ujarnya.

Bambang membeberkan modus dalam pencurian tersebut. Tersangka seorang diri mencari sasaran kendaraan sepeda motor yang diparkir pemiliknya tanpa dikunci setir.

“Di saat pemilik lengah, motor tersebut diambil, lalu dituntun (didorong) ke tempat yang sepi untuk dibandrek (dirusak),” kata mantan Kapolsek Jombang ini.

Selain membekuk pelaku, disebut Bambang, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian pelaku.

“Di Mojoagung ada 5 tempat kejadian perkara (TKP), syukur alhamdulillah barang bukti bisa diamankan 3 unit motor,” ujarnya.

Sementara itu, Arisanto mengakui sudah 30 kali mencuri motor di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Kejahatan itu ia lakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Mencuri untuk keluarga saya, hasilnya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga,” aku Arisanto di Mapolsek Mojoagung Jombang.

Baca juga : Oleng, Mobil Avanza Terjun ke Sungai Jombang

Baca juga : Beberkan Agenda Bupati Sering ke Jakarta, Ketua DPRD Tuban Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Motor hasil curian itu, diakui Arisanto dijual ke sejumlah orang penadah dengan harga murah dan bervariatif.

“Saya jual lewat telepon teman, ada juga pesanan penadah. Harga ada yang Rp700 sampai paling tinggi Rp3 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut Arisanto kini kembali mendekam di tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan