Keluhan Masyarakat Jalan Rusak, 24 Jam Wajib Ditindaklanjuti

halopantura.com Tuban – Masyarakat Kabupaten Tuban diminta untuk melapor jika mengetahui jalan rusak atau berlubang. Laporan itu akan langsung ditindak lanjuti paling lama 24 jam setelah ada laporan.

“Kita minta informasi kepada masyarakat jika ada jalan berlubang, dan selama 24 jam laporan jalan rusak akan langsung ditindaklanjuti. Jika dinas tidak menindak lanjuti akan kita berikan sanksi,” jelas Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Sabtu, (13/1/2018).

Menurutnya, jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sampai saat ini dalam kondisi baik. Total kurang lebih 2.000 kilometer jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten ada 98 persen dalam kondisi baik.

”Saya sendiri dengan dinas dan beberapa instansi terkait dalam beberapa hari ini melakukan pengecekan jalan secara langsung,” terang Bupati Tuban.

Bupati juga mengakui masih ada ruas jalan yang berlubang dan rusak selama melakukan pengecekan. Dan jika masyarakat mengetahui jalan yang rusak dan belum diperbaiki segera melaporkan hal tersebut ke instansi terkait.

”Kita berharap masyarakat segera melaporkan ke Dinas PU atau UPTD PU jika mengetahui jalan yang rusak. Karena aggaran dan peralatan telah tersedia,” tegas Bupati Huda.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan untuk jalan yang rusak karena tanahnya labil (lembek, red), maka Pemkab Tuban akan mengubah kontruksi jalan tersebut. Semula hotmix akan dirubah menjadi kontruksi cor atau rabat beton.

”Seperti jalan ditanah yang labil atau gembur kalau kita hotmix akan cepat rusak. Sehingga, tahun depan kontruksi jalan itu akan kita cor atau kita rabat beton,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan