Kemenag RI Tegaskan Status TITD Kwan Sing Bio Tuban Tetap Rumah Ibadah Umat Tri Dharma

halopantura.com Tuban – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha, akhirnya mencabut Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban sebagai wihara atau tempat ibadah bagi umat Buddha.

Kemudian, status pendaftaran Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Kabupaten Tuban untuk dikembalikan kepada Umat Tri Dharma Tuban. Yakni merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Aliran Tao dan bukan wihara.

“Keputusan itu semuanya demi kedamaian, ketenteraman orang beribadah, dan untuk kesatuan serta keharmonisan umat agama disini,” kata Alim Sugiantoro Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban sambil menunjukkan surat dari Kemenag Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha, Sabtu, (27/3/2021).

Surat keputusan tersebut dengan nomor B.772 DJ.VII/Set.VII/HK.00/3/2021, ditandatangani oleh Caliadi, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, tertanggal 25 Maret 2021. Dimana, surat itu dibuat menindak lanjuti pelaksanaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Isi surat tersebut berbunyi, dalam rangka melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 177/G/2020/PTUN-JKT., tertanggal 02 Maret 2021 dengan ini mencabut Putusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI berupa dua poin.

Diantaranya, mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha (08.06.35.23.00708), tertanggal 08 Juli 2020. Kedua, mencabut Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI Nomor: B.1196.DJ.VIVDT.V11.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, Hal: Pengurus dan Penilik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

“Untuk selanjutnya status pendaftaran TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban dikembalikan kepada Umat Tri Dharma Tuban,” ungkap Alim Sugiantoro mengutip surat Kemenag tersebut.

Terkait hal itu, Alim Sugiantoro menegaskan bahwa keputusan PTUN tersebut mempertegas kedudukan hukum terkait status tempat ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban. Sehingga, dalam keputusan tersebut bukan mencari siapa yang menang atau yang kalah, tetapi semuanya untuk kebaikan semua pihak.

“Semuanya untuk kebaikan umat dan tidak ada lagi perselisihan di kelenteng ini,” terang Alim panggilan akrab Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Termasuk, beberapa hari kemarin Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, bersama tokoh pemuda lintas agama telah hadir di kelenteng Tuban. Kehadiran mereka mempertegas bahwa persoalan yang ada di kelenteng telah final atau selesai dengan kesepakatan untuk umat kembali bersatu dan damai.

“Sudah final  tidak ada perselisihan lagi di klenteng Kwan Sing Bio Tuban, dan semua umat diajak untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama yang ada di kelenteng ini, begitu pesan pak Sekjen Kemenag,” jelas Alim Sugiantoro Tokoh Khonghucu.

Ia menerangkan pasca keputusan PTUN pada tanggal 2 Maret 2021, sebenarnya segala sesuatu yang ada di kelenteng ini telah diselesaikan dengan baik. Artinya, semua umat diminta untuk melangkah dalam urusan kepentingan yang lebih besar, yakni kemajuan kelenteng kedepannya.

“Kami sampaikan terima kasih kepada negara dan tokoh pemuda lintas agama yang telah hadir dan peduli untuk menyelesaikan persoalan yang ada di kelenteng ini dengan baik,” jelas Alim dengan nada optimis untuk menata tempat ibadah kelenteng Tuban untuk menjadi lebih baik lagi.

Persoalan tersebut dipicu oleh kebijakan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban. Dimana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Tak hanya itu, keputusan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Buddha tertanggal 8 Juli 2020.

Kebijakan itu dinilai kubu Alim Sugiantoro cacat hukum dan menimbulkan konflik di internal kelenteng. Hingga akhirnya, Caliadi, Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan dimenangkan oleh Alim Sugiantoro.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Lalu, surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Kemudian PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu.

“Kita menang di PTUN karena kita betul,” pungkasnya. (rohman)

Kebersamaan Sekjen Kemenag dengan pengurus Kelenteng Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan