Kenal Lewat MiChat, Pemuda Ini Tega Bunuh Teman Kencannya di Kamar Hotel
halopantura.com Kota Kediri – Jenazah perempuan berinisial MSH (16) asal Kota Bandung, Jawa Barat ditemukan bersimbah darah di Kamar 421 Hotel Lotus Garden Kota Kediri, Minggu (28/2/2021) pukul 16.45 WIB lalu.
Setelah diselidiki, perempuan itu tewas ditangan Refi Purnomo (23) asal Tuban, Jawa Timur. Ia nekat membunuh wanita yang dikencaninya itu lantaran tidak bisa membayar tarif jasa kencan yang telah ditentukan oleh korban.
Refi sempat kabur usai membunuh, hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota di kamar kosnya, Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Lantara berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, petugas terpaksa menembak kaki kiri pemuda asal Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban itu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri Rafi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
“Anggota kami telah menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MSH, asal Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Eko, Jumat (5/3/2021)
Kasus itu bermula saat pelaku Rafi mengenal korban lewat aplikasi MiChat. Dalam perkenalan itu, Rafi mengajak korban untuk kencan di Hotel Lotus, Kota Kediri. Korban pun menerima ajakan pelaku dan menarif Rp700 ribu.
“Pelaku kenal korban di MiChat, lalu janjian bertemu disalah satu Hotel di Kota Kediri,” kata mantan Koorspripim Polda Jatim tersebut.
Saat kencan, ternyata Rafi tidak bisa membayar jasa korban. Rafi kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam pisau. Seketika itu korban berteriak. Korban lalu dibekap dengan bantal dan ditusuk pakai pisau hingga tewas.
“Modusnya, pelaku berpura-pura akan membayar jasa korban dengan harga yang ditentukan oleh korban, namun pelaku tidak mempunyai uang sesuai yang diminta korban dan kemudian mengancam hingga pembunuhan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Rafi dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Pasal 355 ayat (2) KUHP atau pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya. (jok/fin/roh)