Kenal Lewat MiChat, Pria Ini Tega Bunuh Teman Kencannya
halopantura.com Sidoarjo – Misteri kematian perempuan 26 tahun di Sidoarjo akhirnya terungkap. Pelaku yang membunuh korban berinisial E, adalah pria yang mengencaninya baru kenal lewat aplikasi MiChat.
Terduga pelaku RK (19) asal Lampung. RK kini dijebloskan ke dalam penjara Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan RK ditangkap pada Senin, (26/12/2022) atau dua hari setelah kejadian pembunuhan.
RK dibekuk polisi di rumah keluarganya di Ponorogo beserta dengan satu barang bukti handphone milik korban.
“Terduga pelaku seorang kuli bangunan asal Lampung dan ditangkap di rumah keluarganya di Ponorogo,” ujar Kusumo, Rabu (28/12/2022).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu di desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Kusumo menyatakan hasil pemeriksaan polisi, antara pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi kencan MiChat.
Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sabtu (24/12/2022) malam.
Saat di kamar kos tersebut, kata Kusumo, pelaku diduga merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan korban, yang mengatakan yakni kalau tidak punya uang tidak usah BO (Booking Out).
Lalu pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.
Pelaku juga mengambil tiga unit HP milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan TKP.
Selanjutnya pelaku menjual dua HP korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP.
Korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya. Hingga ditolong pemilik kos dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.
“Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP. “Dengan ancaman penjara 15 tahun,” tandasnya. (fin/roh)