Kendalikan Covid-19, Pelayanan Kantor Pengadilan Agama Jombang Tutup Sementara
halopantura.com Jombang – Kantor Pengadilan Agama (PA) Jombang, Jawa Timur lockdown atau menghentikan sementara pelayanan. Hal itu melakukan swab PCR setelah ada pegawai di institusi tersebut yang terinfeksi COVID-19. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Pantauan pintu masuk tertempel kertas pengumuman tidak menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai Selasa 29 Juni 2021 sampai Jumat 2 Juli 2021 dikarenakan ada pegawai yang terpapar COVID-19.
Informasi yang didapat, ada tiga orang pegawai kantor yang terpapar COVID-19. Yakni staf, honorer dan pegawai. Diduga tertular dari salah satu honorer yang istrinya pegawai di salah satu rumah sakit swasta di Jombang.
“Salah satu honorer kami kebetulan istrinya pegawai rumah sakit NU Jombang dan awal pertama kali yang terkonfirmasi positif itu honorer,” ujar Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (29/6/2021).
Dia mengatakan langkah cepat dengan melakukan lockdown seluruh pelayanan kantor yang beralamat di Jalan Prof DR Nurcholis Majid sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona. Sedangkan pegawai yang terkonfirmasi positif saat ini melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Kepada masyarakat wilayah Pengadilan Agama Jombang mohon maaf pelayanan agak terganggu, namun demikian setelah seluruhnya terjamin keamanan, kami melakukan layanan kembali. Insyaallah ini sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.
Selama pelayanan ditutup, petugas melakukan sterilisasi, di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu, seluruh pegawai di-test swab PCR. Upaya tersebut diharapkan bisa memutus rantai penyebaran COVID-19 di kantor tersebut.
“Seluruh pegawai Pengadilan Agama Jombang saya wajibkan melakukan tes PCR demi menjamin keamanan seluruh pengguna pelayanan yang datang ke PA Jombang. Seluruhnya ada 48 orang (pegawai). Hasilnya masih menunggu dalam konfirmasi,” pungkasnya. (fin/roh)