Kepala Kantor BPN Tuban Sebut Penlok Kilang Minyak Sudah Final

halopantura.com Tuban – Ganang Anindito, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban menyebut tidak ada alasan bagi warga untuk menolak keberadaan penetapan lokasi (Penlok) pengadaan tanah untuk rencana pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim.

Alasannya, keputusan itu diakui sudah final sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang di ajukan oleh pemohon Gubernur Jatim dan PT Pertamina (Persero) terkait gugatan Penlok pengadaan tanah Kilang Minyak Tuban. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BPN Tuban usai acara penyuluhan pengadaan lahan kilang minyak untuk Desa Wadung dan Kaliuntu, bertempat kantor Kecamatan Jenu, Tuban, Kamis, (15/8/2019).

“Setelah penetapan lokasi (keputusan MA, red) mereka sudah tidak bisa keberatan lagi,” ungkap Ganang Anindito.

Ia menyampaikan keberatan Penlok sudah ada jalurnya, dan saat ini sudah final pengadaan tanah Kilang Minyak berada di Jenu. “Penlok tidak bisa di geser lagi, kita hanya melaksanakan aja,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini telah dilakukan sosialisasi tahap awal tentang pengadaan tanah untuk rencana pembangunan kilang minyak Tuban. Setelah penyuluhan akan dilakukan pengukuran lahan milik warga untuk mengetahui luas dan dokumen kepemilikan.

“Mulai besuk kita mulai mengukur karena di kejar waktu,” jelas Kepala Kantor BPN Tuban.

Setelah data terkumpul, maka luas lahan milik warga akan diumumkan di masing-masing balai desa. Kalau ada keberatan terkait luas lahan bisa di sampai.

“Keberatan terhadap luas, bukan pengadaan tanah. Jika sudah tidak ada keberatan, maka kita bikin surat ke Pertamina untuk lelang appraisal (penilai),” tegasnya.

Tim appraisal di tunjuk Pertamina melalui lelang untuk menjadi bahan dalam perhitungan harga tanah. Kemudian penetapan harga atau nilai tanah dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian yang diberikan.

“Berapa harga tanah kita tidak tahu, karena yang menentukan harga dari appraisal,” terang Kepala Kantor BPN Tuban.

Sebatas di ketahui, Penlok pengadaan lahan Kilang Minyak itu membutuhkan luas sekitar 841 hektar, berada di Desa Wadung, Sumurgeneng, dan Kaliuntu, kesemuanya berada di Kecamatan Jenu, Tuban.

Luas lahan itu dengan rincian, luas tanah berada di KLHK sekitar 348 Ha, luas tanah masyarakat dan desa seluas sekitar 348 Ha, dan sisanya luas tanah milik Perhutani sekitar 109 Ha.

Rencana konstruksi pembangunan kilang GRR patungan Pertamina-Rosneft di Tuban itu akan dimulai tahun 2020 dan mulai produksi tahun 2024 mendatang. Dengan memiliki kapasitas produksi 300 ribu barel per hari. (rohman)

Tinggalkan Balasan