Kernet Asal Perak Jombang Edarkan Pil Koplo
halopantura.com Jombang – Seorang kernet berinisial SU (26) ditangkap polisi karena menjadi seorang pengedar pil koplo. Pria asal Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini ditangkap di jalan raya Dusun Bangle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan pil koplo jenis dobel L.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L dengan total 362 butir,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Jumat (8/12/2017).
Penangkapan SU, lanjut Subadar, merupakan pengembangan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Perak, terhadap penangkapan tersangka ST dan RK sebelumnya.
Pada pemeriksaan, kedua tersangka yakni ST dan RK mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari SU. Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu langsung bergerak cepat. Setelah didapati ciri-ciri pelaku, petugas pun langsung menggeledah dan mencokoknya.
Subadar mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pil dobel L.
“Dari tangan tersangka SU, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 323 butir, yang terbungkus didalam 6 bungkus plastic klip, dan 1 buah handphone (HP) merk Samsung tipe J1 warna putih. Sedangkan dari tangan tersangka sebelumnya yakni ST petugas mengamankan 39 butir pil dobel L,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fin/roh)