Kerugian Rp 30 Miliar, Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Alkes

halopantura.com Surabaya – Kasus dugaan investasi bodong alat-alat kesehatan (alkes) di Surabaya dibongkar Polda Jatim. Pada kasus itu  diperkirakan kerugian mencapai Rp30 miliar lebih.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi masih menetapkan 1 orang sebagai tersangka. 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TNA.

“Satu tersangka atas nama inisial TNA, umur 36 tahun, warga Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).

Tersangka TNA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Repli Handoko mengatakan, tersangka berperan sebagai otak pelaku. Tersangka disebut juga merekrut beberapa orang untuk turut menjadi anak buahnya.

“Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini,” kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan, modus yang digunakan tersangka yaitu menawarkan keuntungan sebesar Rp40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya.

“Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer,” ujarnya.

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka juga merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Selain itu, ia juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK proyek) yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

“Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar jawa, untuk meyakinkan korbannya,” imbuh Lintar Mahargono.

Ia menyebut, dari 6 laporan polisi yang diterimanya, total kerugian yang diderita korbannya sebanyak Rp30 miliar. Angka kerugian dan jumlah korban masih bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.

Ia juga membenarkan, bahwa tersangka memanfaatkan kondisi COVID-19 untuk menarik korbannya.

“Sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran,” tegasnya. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan