Kesulitan Bikin Akta Anak, Pasutri Tuban Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi
halopantura.com Tuban – Pasangan suami istri (pasutri) asal Tuban melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut memohon kepada Presiden agar putra keduanya dibantu untuk segera mendapatkan akta kelahiran, Senin, (4/10/2021).
Pasutri itu bernama Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, merupakan salah satu warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Dia nekat mengirimkan surat terbuka kepada Presiden karena hampir 3 tahun perjuangannya untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya tak kunjung berhasil. Pasalnya, nama anaknya dinilai terlalu panjang karena terdiri 19 kata.
Anaknya itu diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Putra ke dua itu lahir pada Minggu Legi, 6 Januari 2019.
“Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak,” kata Arif Akbar.
Kejadian tersebut juga menjadi viral di media sosial setelah orang tuanya memposting surat terbuka itu di Facebook dengan menggunakan nama akun Arif Sakti Cordo, Minggu, (3/10/2021). Isi suratnya, Arif Akbar menjelaskan alasan pemberian nama yang cukup panjang buat anaknya.
“Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut , berangkat dari tekad dan harapan – agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang – tidak mudah diracuni berita hoax – bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi dimasanya nanti – Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini,” kutip sebagai isi surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden.
Dalam surat terbuka itu, ia berharap pihak terkait pembuat akta nama untuk memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik. Sebab, kami sudah mengajukan permohonan kira-kira hampir tiga tahun yang lalu, akan tetapi sampai hari ini jawabannya sama.
“Tidak bisa – selalu dan selalu ditekankan mengganti nama,” isi suratnya.
Dalam tiap kesempatan kami selalu menanyakan dengan harapan dapat berita terbaru yang membahagiakan – sampai hampir tahun yang ke tiga. Berita itu tidak ada – jika kami menanyakan selalu disuruh merubah nama.
“Mungkin bagi sebagian yang tidak memahami sakralnya sebuah nama – nama anak kami jadi bahan candaan dan olok olok, tapi bagi yang mengerti bagaimana berharganya tujuan memberi sebuah nama – pada sebuah negara merdeka yang demokratis sudah barang tentu Hak asasi kami akan sangat dihargai,” ungkap Arif Akbar melalui suratnya.
Arif Akbar mengaku selaku orang tua berharap anaknya mendapatkan pengakuan sah dari Negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Mengingat dalam waktu dua tahun kedepan anaknya akan masuk jenjang pendidikan sekolah. Maka, membutuhkan identitas anak yakni akta kelahiran.
“Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter / huruf dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Sebelum akta di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi,” pungkasnya. (rohman)