Kesulitan Bikin Akta Kelahiran, Bupati Tuban Beri Perhatian Serius Terhadap Persoalan Anak Miliki Nama 19 Kata
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, tengah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi Arif Akbar dalam mengajukan permohonan akta kelahiran anaknya yang memiliki nama panjang 19 kata. Sebab, hampir tiga tahun anak tersebut belum memiliki akta kelahiran karena ada kendala dalam proses administrasi yakni ada ketentuan nama dalam dokumen kependudukan dibatasi maksimal 55 huruf.
“Direktorat (Dukcapil Kemendagri, red) sudah mengetahui dan mas bupati sudah menerima tembusannya. Beliau memberikan perhatian kepada permasalahan ini,” kata Rohman Ubaid, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Kamis, (7/10/2021)
Salah satu perhatiannya, Rohman Ubaid menerangkan bahwa Bupati Tuban telah memerintahkan Camat untuk silaturahmi ke rumahnya Arif Akbar di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Hal tersebut dalam rangka untuk meminta sejumlah keterangan yang sebenarnya terkait keluhan yang dihadapi Arif Akbar tersebut.
“Harapan yang kami tangkap dari pak Arif minta jawab resmi dari pada permasalahan ini,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Tuban juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut dalam rangka minta petunjuk terkait proses administrasi kependudukan untuk nama anak yang berjumlah 19 kata.
“Kita sudah menulis surat kepada pak Dirjen (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri),” jelas Ubaid panggilan akrabnya.
Menurutnya, surat tersebut dalam rangka menyampaikan permasalahan dan memohon penjelasan, solusi, atau tindak lanjut atas permasalahan nama panjang anak dengan 19 kata. Kemudian dalam waktu dekat surat balasan akan segera diterima sebagai pedoman dalam proses pencatatan administrasi kependudukan.
“Insyaallah, dalam waktu dekat ada surat dari Direktorat Dukcapil untuk disampaikan kepada yang bersangkutan. Kemudian dijadikan pedoman kita bersama,” ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) Arif Akbar dan Suci Nur Aisyah telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi pada beberapa hari lalu. Ia meminta tolong agar anaknya yang lahir pada 6 Januari 2019 segera mendapat akta kelahiran.
Putra kedua dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisyah tak kunjung mendapat akta kelahiran karena punya nama 19 kata. Anak tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
“Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” jelas Arif Akbar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nama panjang tersebut berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang. Termasuk tidak mudah diracuni berita hoax.
“Harapannya dengan nama ini bisa menganalisis masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi dimasanya nanti. Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini,” pungkasnya. (rohman)