Ketagihan Sabu, Sopir Jombang di Krangkeng
halopantura.com Jombang – Satuan Resnarkoba Polres Jombang membekuk pria yang selama ini mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka yakni Harianto alias Wujud (41), warga Dusun Mancar Timur, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap ketika menggelar pesta sabu di daerah Mancar, Peterongan. Polisi ketika itu mendapat informasi bahwa pelaku tengah mengkonsumsi kristal haram. Petugas lalu bergerak dan menggerebek lokasi. Hasilnya, aparat berkorps cokelat itu menangkap satu orang tersangka bernama Harianto.
“Satu orang ditangkap dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,80 gram, alat hisap atau bong yang digunakan untuk pesta narkoba,” kata AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Dari penangkapan Harianto, polisi kemudian mengembangkannya. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rahmad Debiyanto alias Bajul (33) asal Kelurahan Prajurit Kulon Gang VII, Kota Mojokerto.
Polisi pun bergerak menyelidikinya. Hingga akhirnya, Bajul berhasil dicokok di tepi Jalan Raya Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Disita barang bukti tambahan berupa 1,32 gram sabu-sabu, kartu ATM, 4 lembar bukti transfer, HP yang digunakan sebagai alat melakukan transaksi serta uang Rp 1,1 juta hasil penjualan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk didalam penjara. Untuk menjerat kedua tersangka, polisi menerapkan dua pasal berbeda sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Yakni pasal 112, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hasran. (fin/roh)