Kisruh Kelenteng, Alim Nilai Demo di Pengadilan Bentuk Intervensi Terhadap Hakim

halopantura.com Tuban – Aksi unjuk rasa yang dilakukan kubu Mardjojo alias Tio Eng Bo dengan mengatasnamakan forum lintas umat agama (Forum Lima) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, mendapat tanggapan dari Alim Sugiantoro Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban. Ia menilai demo tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim.

“Kalau tidak puas sudah ada mekanisme yang jelas dan tidak intervensi serta mengatur independensi hakim,” ungkap Alim Sugiantoro menanggapi aksi demo di PN Tuban, Rabu, (29/7/2020).

Menurutnya, negara ini adalah negara hukum, sehingga umat agama jangan selalu melanggar hukum dan melawan hukum. Kalau tidak puas dengan keputusan majelis hakim silahkan mengajukan banding sesuai jalur hukum yang berlaku.

“Kalau tidak puas keputusan hakim pengadilan silakan banding sesuai dengan jalur yang telah diatur,” terang Alim panggilan akrab Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban itu.

Alim mengungkapkan jika masalah kepengurusan kelenteng Tuban tidak bisa selesai dengan jalur mediasi. Maka ada jalur lain yakni ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan.

“Pengadilan berhak untuk mengadili apa bila ada yang mengadu (mengajukan permohonan gugatan, red),” terang Alim Sugiantoro.

Pihaknya menilai kepengurusan Kelenteng Tuban periode 2019-2022 dibawah Ketua Tio Eng Bo tidak sah dan proses pemilihan pengurus menabrak aturan. Sebab, selama ini tidak ada serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru.

“Tidak ada serah terima jabatan,” ungkap Alim.

Selian itu, kepengurusan Tio Eng Bo juga tidak ada sumpah jabatan kepada panitia pemilihan sesuai yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) TITD Kwan Sing Bio Tuban pada pasal 5 ayat 3i. Dimana, Badan Pengurus atau Penilik definitif setelah disahkan oleh panitia pemilihan dengan sumpah jabatan.

“Belum masalah pertanggung jawaban keuangan, lucu sekali semuanya dilanggar tetapi bisa mengaku definitif. Sangat memalukan,” tegas Alim.

Sebatas diketahui, puluhan umat anggota Kelenteng yang mengatasnamakan forum lintas agama (Forum Lima) menggelar demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Massa yang berasal dari kubu Tio Eng Bo memprotes kebijakan Majelis Hakim PN Tuban terkait putusan sela dalam gugatan perdata proses pemilihan dan pelantikan pengurus TITD Kwan Sing Bio periode 2019-2022.

Dimana, dalam putusan sela itu majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan atau pengambilan sumpah dan atau janji terhadap susunan pengurus dan Penilik periode 2019-2022 sampai gugatan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti untuk dilaksanakan.

Selian itu, massa aksi juga meminta PN Tuban jangan masuk ke wilayah hak privasi umat beragama. Yang mana seluruh umat beragama diberikan kebebasan untuk beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.

“Kami meminta kepada PN Tuban untuk menolak gugatan yang terkait dengan organisasi keagamaan apa pun. Karena setiap organisasi keagamaan memiliki peraturan sendiri untuk memutus persoalan yang ada,” kata Anam Warsito Kuasa Hukum Tio Eng Bo salah satu tergugat. (rohman)

Forum umat lintas agama ketika menyampaikan aspirasi di depan kantor PN Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan