Komisi D DPRD Jombang Kunker ke Provinsi Sulawesi Selatan
halopantura.com Jombang – Penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Didalam UU tersebut dijabarkan, bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
PMKS yang ada didaerah terkadang juga berasal daerah lain. Maka, membutuhkan langkah serta strategi yang tepat dan baik untuk menanganinya.
Komisi D DPRD Jombang telah melakukan sharing dan studi banding untuk mencari solusi serta strategi penanganan PMKS oleh Pemkab dan pengendalian masalah kesejahteraan sosial.
Sharing diantaranya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD dan Pemerintahan di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Syarif Hidayatullah mengatakan, bersama anggota lainnya telah melakukan sherring dan studi banding dengan Kota Makassar.
Dalam kunjungannya, diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Andi Muh Yusuf Harun. Turut dalam rombongan DPRD Jombang, diantaranya dari Komisi D dan Pimpinan DPRD Jombang, Propinsi Jawa Timur.
“Kunker ini tentang penanganan PMKS,” kata Gus Sentot sapaan akrabnya, usai melakukan kunjungan kerjanya, Sabtu (26/5/2018).
Ia mengungkapkan, shering yang dilakukan itu yakni dengan DPRD Kabupaten Goa dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Termasuk bila menemui anak terlantar bukan dari daerah setempat,” kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Gus Sentot mengatakan, dengan melakukan sherring dengan daerah- daerah lain, harapannya dapat mencontoh penanganan PMKS yang tepat dan baik di Kabupaten Jombang.
“Penanganan dan pengendalian masalah sosial itu memang tidak mudah, namun harus dicari solusi yang tepat. Mudah-mudahan di Jombang dapat teratasi dengan baik,” pungkasnya Gus Sentot kepada median ini. (fin/roh)