Komisi II DPRD Tuban Bongkar Dua Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat

halopantura.com Tuban – Komisi II DPRD Tuban menemukan dua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Dusun Dempes Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jatim, Rabu, (15/7/2020). Dilokasi proyek tambang tersebut terlihat beberapa alat berat ekskavator dan sejumlah truk pengangkut hasil tambang.

Keberadaan tambang itu diketahui wakil rakyat setelah mendapat aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan beroperasinya tambah ilegal. Hingga akhirnya, anggota dewan bersama pihak terkait langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dilokasi tambang.

Dalam sidak, wakil rakyat memberikan ultimatum kepada pengelola agar segala aktivitas tambang dihentikan. Pasalnya, pemilik tambang tak mengantongi izin operasional pertambangan dari pemerintah.

“Kita minta aktifitas penambangan itu tidak dilanjutkan lagi hingga ada ijin yang jelas,” ungkap Moh. Zuhri Ali, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tuban.

Saat sidak di lokasi tambang yang pertama, Komisi II beserta rombongan bertemu langsung dengan Joko sebagai penanggung jawab tambang. Ia mengaku tambangnya baru beroperasi sekitar 2 mingguan.

“Baru beroperasi sekitar 2 mingguan,” klaim Joko dihadapan wakil rakyat.

Joko melakukan penambangan tersebut atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk di bangun kandang.

“Ini adalah tanak pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan diratakan karna akan di bangun kandang oleh pemiliknya” jelas Joko.

Usai dari tambang yang pertama, Komisi II melanjutkan sidak ke 2 yang lokasi tambangnya tak jauh dari yang pertama. Dilokasi tambang tersebut ditemui oleh Bekti, penanggung jawab tambang.

“Sudah 6 bulan beroperasi, rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai 90.000-100.000,” terang Bekti.

Zuhri Ali menambahkan kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan. Tidak adanya ijin dan sangat meresahkan masyarakat sehingga komisi II langsung mendatangi lokasi penambangan untuk memastikan hal tersebut.

“Karena ini aduan dari rakyat dan kita atas nama wakil rakyat maka aktifitas penambangan ini harus dihentikan,” tegas politikus PKB itu.

Hal sama juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tuban Mashadi. Ia menegaskan usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada ijin. Karena saat ini kedua pelaku usaha tambang sama-sama tidak memiliki ijin, maka dewan meminta untuk tidak melanjutkan aktifitas penambangan.

“Kita sidak di soko terkait aktifitas tambang tanah uruk. Karena penambangan ini tidak berijin maka kami hentikan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan