Komisi III DPR RI Kawal Proses Hukum Anggota DPRD Tuban Laporkan Suami ke Polisi Terkait Dugaan Perzinaan
halopantura.com Tuban – Komisi III DPR RI turut mengawal proses hukum yang ditempuh anggota DPRD Tuban Hj. Sulasih Noer Mahfudloh. Pasalnya, wakil rakyat dari partai Demokrat itu telah mengadukan suaminya, Sutoyo M. Muslih, ke Polres Tuban terkait tuduhan dugaan kasus perzinaan.
“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai Komisi 3 DPR RI untuk terus mengawasi proses penegakan hukum,” ungkap Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan, Selasa, (7/12/2021).
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat itu mengaku dirinya akan ikut memantau sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh Bu Sulasih. Hal itu dilakukan agar proses hukum berjalan secara adil dan bukan membela yang kuat
“Saya juga ingin pastikan hukum dan keadilan akan berdiri diatas kebenaran di Bumi Tuban. Terus perkuat kebenaran adalah standingnya, bukan membenarkan yang kuat,” ungkap Didik Mukrianto yang juga menjabat sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban.
Ketua Umum Karang Taruna Nasional itu kembali menjelaskan dalam menjalan fungsi pelayanan sudah seharusnya Polres Tuban melayani masyarakat secara prosedur dan proporsional. Kemudian dalam penegakan hukum, polisi harus independen, transparan, profesional dan akuntabel.
“Kita minta penegak hukum tidak pandang bulu, dan tidak tebang pilih. Saya menghormati kesadaran hukum setiap warga negara termasuk Bu Sulasih dalam menegakkan hukum,” tegas Didik Mukrianto Anggota DPR RI yang terpilih dari Dapil Tuban dan Bojonegoro.
Baca juga: Meneropong PAW Wakil Ketua DPRD Tuban, Demokrat: Partai Tetap Solid
Baca juga: Pasca Demo, Kades Talangkembar Dilaporkan ke Polres Tuban Dugaan Menghasut
Baca juga: Kejari Tuban Dalami Peran Kades di Kasus Korupsi APBDes Bunut
Selain itu, Didik Mukrianto juga menerangkan jika persoalan yang dihadapi Bu Sulasih tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Maka, dirinya mendukung sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh oleh ibu Sulasih.
“Untuk itu saya berharap dan meminta agar Polres Tuban bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya, lebih jauh dari itu saya meminta agar Polres Tuban dapat memberikan perlindungan dan pengayoman kepada korban/Bu Sulasih dari segala potensi ancaman dan intimidasi baik fisik maupun psikis,” terang Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta 2004-2005 itu.
Pemberitaan sebelumnya, keharmonisan rumah tangga anggota DPRD Tuban, Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, saat ini tengah diguncang perpisahan karena kehadiran orang ketiga. Ia telah melaporkan suaminya, Sutoyo M. Muslih, ke Polres Tuban terkait tuduhan dugaan kasus perzinaan.
“Kita laporkan sesuai prosedur hukum,” ungkap Sujono Ali Mujahidin, kuasa hukum dari Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Tuban Laporkan Suami ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Perzinaan
Kasus perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan M. Muslih dengan wanita lain dilakukan di rumahnya sendiri di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Saat itu, sang istri tidak berada di rumah karena tengah perjalanan ke luar kota untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) DPRD Tuban.
Namun begitu, tuduhan itu dibantah oleh Nur Aziz kuasa hukum terlapor M. Muslih. Ia menjelaskan sebenarnya perkara ini hanya kesalahpahaman. Kemudian, dirinya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di kepolisian.
“Sebenarnya ini hanya kesalahpahaman, kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan,” terang Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz.
Lebih lanjut, Aziz panggilan akrabnya menegaskan saat itu wanita yang dituduh berselingkuh hanya sebatas bertamu di rumah M. Muslih sekitar 10 menit sampai 15 menit. Kemudian anaknya datang ke rumah, dan Aziz menilai tidak ada unsur perselingkuhan. (rohman)