Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Personel Kepolisian
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus dugaan pelanggaran kode etik personel kepolisian.
“Jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana,” kata Didik yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.
Pernyataan itu disampaikan terkait dugaan pemerasan sejumlah oknum Polri yang menyeret nama Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi. Ia mengatakan tindakan oknum polisi tersebut berkonsekuensi pelanggaran etik dan pidana.
Didik mengatakan tak ada alasan bagi institusi Polri untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Rian dan bawahannya jika terbukti ada pemerasan dalam kasus penipuan Arloji Richard Mille.
Dalam kasus tersebut, korban bernama Tony Sutrisno telah melaporkan adanya pemerasan oleh sejumlah perwira polisi.
Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian disidang etik. Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun. Sedangkan Kompol Aria didemosi selama 10 tahun.
Hanya nama Andi Rian Djajadi yang hingga kini belum tersentuh hukum. Andi Rian diduga terlibat dalam pemerasan saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Dalam konteks itu, jika memang ada laporan resmi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada ‘standing’ lain bagi Polri untuk segera menindaklanjuti,” kata Didik menegaskan.
Didik meminta Tony Sutrisno tak ragu menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Pasalnya, kata dia, pemerasan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian.
“Jika ada warga negara yang mengetahui dan bahkan menjadi korban terkait dengan ‘abuse of power’ atau bahkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya,” kata dia.
Didik menegaskan dalam konteks pengawasan, pembinaan sumber daya kepolisian, dan penegakan hukum, Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.
“Karena itu, semua menjadi tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh konstitusi dan UU yang harus ditunaikan Polri,” pesannya. (Fauzi/ Herry Soebanto)
Sumber : Antara