Komisi VII DPR Usul Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport

Jakarta – Pemerintah melalui Inalum membeli 51 persen saham Freeport. Namun, hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan terkesan dipaksakan.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menilai, ada kesepakatan yang dilanggar oleh pemerintah dalam proses divestasi saham itu. Salah satunya soal dampak lingkungan dari penambangan Freeport di Papua.

Gus Irawan bahkan menilai, pemerintah ingin menguasai saham Freeport hanya untuk tampak hebat saja. Terlebih, duit Rp 57 triliun yang digunakan untuk membeli saham itu berasal dari utang.

“Transaksi Freeport ini gagah-gagahan saja kelihatannya. Karena ini sudah melanggar kesepakatan, kesimpulan rapat yang diteken oleh pimpinan rapat oleh saya sendiri dengan Dirjen Minerba, Dirut Freeport Tony Wenas sama Dirut Inalum. Nanti bisa dicek poin kedua dari kesimpulan rapat itu. Kesepakatannya adalah transaksi divestasi itu dilakukan setelah masalah lingkungannya diselesaikan,” kata Gus Irawan kepada wartawan, Senin (24/12/2018).

Dia pun mengusulkan untuk dibentuk Pansus divestasi Saham Freeport. Sebab, ada kesepakatan yang dilanggar pemerintah dalam rapat Komisi VII DPR beberapa waktu lalu itu. Hal ini, menurutnya, tidak bisa dianggap remeh.

Gus Irawan melihat ada kesan akuisisi saham Freeport ini terlalu dipaksakan. Dia curiga, pemerintah akhirnya menempuh jalan apapun, termasuk melanggar kesepakatan dengan DPR demi menguasai saham Freeport.

“Kalau ada kesepakatan yang dilanggar, kami akan usut lebih jauh. Kalau perlu bentuk pansus untuk meneliti itu. Apakah ini berkaitan dengan tahun politik. Barangkali ada namanya sisi politis, atau ada siapa yang bermain. Kayak ini kan sangat dipaksakan dan sangat terburu-buru,” kata Gus Irawan.

Politikus Gerindra itu meyakini, persoalan lingkungan ekosistem belum diselesaikan oleh pemerintah dan Freeport. Apalagi, kata dia, ada ganti rugi senilai Rp 185 triliun dalam persoalan lingkungan itu.

“Apa betul kemudian lingkungan yang terkorbankan ekosistem yang senilai Rp 185 triliun itu sudah diselesaikan. Saya tidak yakin bahwa itu selesai,” kata Gus Irawan.

Gus Irawan lebih memilih agar masa kontrak karya Freeport itu habis tahun 2021. Bukan malah membeli sahamnya dan memperpanjang kerja sama.

Dia juga mempersoalkan terkait hak partisipasi (participating interest) sebesar 40 persen yang dimiliki Rio Tinto. Hak ini akan dikonversi menjadi saham sebagai upaya pemerintah mengendalikan saham mayoritas sebesar 51 persen. Rio Tinto adalah perusahaan tambang dunia yang berkedudukan di Inggris.

“Tiba-tiba yang dibeli itu participating interest-nya Rio Tinto, lalu itu dikonversi jadi saham. Jadi enggak ada lho sama sekali saham Freeport McMoran itu yang dibeli. Sama kemudian sahamnya Indocopper,” beber Gus Irawan.

Surat utang untuk membeli saham Freeport juga tak luput dari kritikan. Padahal, kata Gus Irawan, awalnya pemerintah ingin pinjam uang dari Bank luar negeri. Tapi kenyataannya malah global bond.

“Dulu isunya pembiayaan bank, sudah ada 11 bank, setelah tiga mundur masih ada 8 bank. Saya dari awal tidak yakin karena isu lingkungan di perbankan internasional sangat jadi perhatian. Akhirnya, rupanya pembiayaan itu diperoleh dari penerbitan global bond. Yang saya baca itu global bond semua. Jadi bukan pinjaman atau kredit bank, tapi surat utang,” kata dia. (Randy Ferdi Firdaus)

sumber : https://www.merdeka.com/politik/ketua-komisi-vii-dpr-usul-bentuk-pansus-divestasi-saham-freeport.html

Tinggalkan Balasan