Komisioner KND RI Puji Perda No 20 Tentang Penyandang Disabilitas di Tuban
halopantura.com Tuban – Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, mengapresiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Kabupaten Tuban. Perda tersebut membahas terkait keberadaan disabilitas kedepan yang baru disahkan pada tahun 2021.
Apresiasi itu di disampaikan Eka Prastama, Komisioner KND RI. Ia menyampaikan Perda ini selaras dengan program pemerintah RI yang di tuangkan di beberapa produk hukum salah satunya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.
“Kabupaten Tuban merupakan salah Kabupaten yang berhasil mendorong adanya Perda Disabilitas dan saya meyakini perda disabilitas ini hadir atas dukungan bersama karena kalau ngomong inklusi itu adalah kebersamaan yang artinya tidak memisah-misah,” kata Eka, Senin (14/3/2022).
Ia menjelaskan adanya perda No. 20 tahun 2021 ini di harapkan bisa membawa perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tuban.
“Dengan adanya perda ini bisa mempertegas bahwa isu disabilitas ini adalah isu multisektoral, dimana semua pihak bertanggung jawab atas implementasi dari perda ini,” imbuh Pria asli Salatiga ini.
Eka kembali menerangkan masa depan Perda ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi tanggung jawab semua pihak. Artinya, penyandang disabilitas juga harus mempersiapkan diri.
“Di Indonesia ini sudah banyak kebijakan tentang disabilitas, tapi yang perlu di kawal adalah implantasinya bagaimana kebijakan ini bisa membawa dampak terhadap perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas,” tambahnya.
Hal sama juga disampaikan Rudi Wibowo selaku Koordinator Wilayah Paramitra Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya perda ini menjadi awal bahwa isu disabilitas ini tidak hanya tanggung jawab dinas sosial saja, tetapi menjadi isu dan tanggung jawab semua sektor atau OPD Tuban.
Disisi lainnya, perlu segera di lakukan sosialisasi secara masif ke semua instansi terkait adanya perda ini dan segera di susun bersama untuk di keluarkannya peraturan bupati yang mendukung secara teknis dalam implementasi perda.
“Perlu di tekankan di sini perlunya melibatkan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan karena masih banyak layanan publik di Kabupaten Tuban ini yang belum aksesible terhadap penyandang disabilitas seperti puskesmas dan RS,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban H. Miyadi menyampaikan bahwa Perda No. 20 tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan disabilitas ini merupakan Perda yang awalnya di usulkan oleh eksekutif di dorong menjadi perda inisiatif DPRD yang di usulkan tahun 2021.
“Perda ini merupakan hasil usulan perda inisiatif DPRD dan akhirnya di sepakati bersama menjadi peraturan daerah tahun 2021, yang artinya bupati selaku eksekutif bersama legislatif sepakat dengan peraturan ini,” terang Ketua DPRD Tuban.
Lebih lanjut, adanya perda ini di harapkan bisa segera di implantasikan sesuai kebutuhan Disabilitas yang ada di dalam perda ini. “Yang harus dilakukan adalah peran eksekutif segera membuat peraturan bupati yang mempertegas hal-hal teknis yang ada di Perda sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (rohman)