Komnas HAM Desak Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Kasus Paniai

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

“Termasuk mengajukan mereka yang menjadi komandan dan memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut, serta pelaku lapangan untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Abdul Haris Semendawai pada kegiatan refleksi penegakan HAM di Indonesia tahun 2022, sekaligus dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya.

Eks Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut mengatakan putusan majelis hakim pada Kamis (8/12/2022) telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya bagi korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan.

“Itu merupakan Kamis kelabu bagi penegakan HAM di Indonesia,” kata dia.

Ia mengatakan pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam hal ini kasus Paniai yang terjadi pada Desember 2014.

Di tengah terjadinya stagnasi penegakan hukum kasus pelanggaran HAM, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

Komnas HAM sendiri menyatakan kesediaan sesuai permintaan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM untuk membantu sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme yudisial. Termasuk tidak melanggar mekanisme pro justitia serta memastikan jaminan kerahasiaan dan keamanan para korban pelanggaran HAM berat.

Terkait pelanggaran HAM berat, lembaga tersebut juga telah menyampaikan merekomendasikan. Pertama, pemerintah harus memperkuat dukungan proses penyelesaian melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Hal itu dengan memerhatikan berbagai aspek agar pengadilan bisa berjalan mewujudkan keadilan serta pemulihan korban.

Kedua, Kejagung dan Komnas HAM harus bekerja sama untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan lembaga HAM tersebut. Terakhir, tim penyelesaian pelanggaran HAM berat nonyudisial melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus kasus, dan merekomendasikan pemulihan yang konkret serta bermartabat bagi korban. (Muhammad Zulfikar/ Tasrief Tarmizi)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan