Komnas PA, Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak
halopantura.com Tuban – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat sejak tahun 2013 silam, Indonesia telah berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dalam diskusi tetang memutus mata rantai kejahatan kepada anak. Kegiatan itu dihadiri Forkompimda Tuban, mahasiswa, pelajar, anggota polri, dan beberapa undangan terkait lainnya, dilaksanakan di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu, (17/10/2018).
“Kondisi kedaruratan itu dikuatkan dengan fajta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak yang kita terima, menunjukan jumlah pengaduan yang terus meningkat dan meluas,” tambah Arist Merdeka Sirait.
Ia memaparkan data yang dikumpulkan dan dianalis Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Komnas Anak, mencatat ada sebanyak 216. 897 kasus pelanggaran hak anak, tersebar di 34 Provinsi, dan di 279 Kabupaten Kota.
Dari jumlah itu, 58 persen merupakan kasus kejahatan seksual, selebihnya 42 persen adalah kasus kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak (child trafficking) untuk tujuan eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak.
“Maka tidak ada kata damai buat pelaku kasus kejahatan anak,” tembah Arist panggilan akrab Ketua Komnas PA.
Arist kembali memaparkan data kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan ke Komnas Anak, sejak tahun 2010 sampai 2015. Mulai tahun 2010 ada 2.046 kasus dengan 859 kasus kejahatan seksual, tahun 2011 ada 2.426 kasus dengan 1.407 kasus kejahatan seksual.
Pada tahun 2012 ada 2.637 kasus, dengan 1.634 kasus kejahatan seksual. Kemudian ditahun 2013 ada 3.339 kasus dengan 2.070 kasus kejahatan seksual, tahun 2014 ada 3.726 kasus kejahatan seksual, dan di tahun 2015 ada 4.725 Kasus kejahatan seksual.
“Ditahun 2015, ada 237 kasus yang pelakunya anak dibawah 14 tahun, serta 82 persen korban berasal dari keluarga menengah bawah,” beber Ketua Komnas PA dihadapan peserta.
Lebih lanjut, ia mengatakan predator kekerasan anak bisa berasal dari lingkungan rumah, sekolah, dan publik atau tempat bermain anak. Dengan sebaran kasus bersifat masif, bisa terjadi di desa dan kota.
“Salah satu penyebab terjadinya kasus kejahatan seksual dikarenakan merajalelanya pengaruh tontonan pornogarfi dan porno-aksi yang mudah diakses masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, mengatakan data dari Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, sejak Januari sampai September 2018 ada 14 kasus kekerasan anak yang ditangani. Jumlah itu menurun dibading tahun lalu ada 27 kasus.
“Kasus kekerasan anak di Tuban turun dibanding tahun lalu, karena kita melakukan sosialisasi mulai dari tingkat polres sampai ke pelajar. Termasuk saya sendiri turun, kami memberikan edukasi,” tegas Kapolres Tuban. (rohman)