Kompak Sama Jaksa, Terdakwa Penyelundupan 9 Ton Pupuk Subsidi di Tuban Divonis Denda Rp 20 Juta

halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis hukuman denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara kepada Juli (46), terdakwa kasus penyelundupan 9 ton pupuk subsidi tanpa mengantongi dokumen resmi di wilayah Kabupaten Tuban.

Juli pria asal Kerek itu tidak ditahan, tetapi kalau tidak membayar denda akan diganti kurungan pidana selama 3 bulan penjara. Hal tersebut disampaikan Uzan Purwadi, Humas PN Tuban.

“Divonis (terdakwa, red) denda Rp 20 juta subsider 3 bulan,” tegas Uzan Purwadi, Kamis (29/12/2022).

Vonis denda yang diterima terdakwa itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dimana, saat itu jaksa menuntut denda Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Lalu hal yang meringankan hukuman adalah status terdakwa ini masih masa percobaan karena pupuk subsidi yang dipesan belum sampai ke tangan terdakwa. Tetapi, di tengah jalan penyelundupan 9 ton pupuk subsidi itu berhasil di gagalkan oleh anggota kepolisian.

“Yang meringankan, si Yuli masih percobaan, jadi barang belum sampai ke tangan Yuli. Dia pesan sama orang Madura lewat COD (melakukan pembayaran tunai pada saya barang diterima, red) barang datang baru di kasih uang. Jadi barang belum sampai, namanya percobaan,” ungkap Humas PN Tuban.

Sebatas diketahui, pupuk ilegal jenis urea ZA (zvavelvuure ammonium) tersebut berasal dari Madura yang dikirim menggunakan truk menuju rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Namun, di tengah perjalanan truk bernopol M-8285-UB diamankan pihak kepolisian lantaran membawa pupuk ilegal alias tidak ada dokumen resmi dari pemerintah.

Truk pengangkut 180 zak pupuk ilegal tersebut diamankan anggota di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib. Kemudian, polisi mengamankan sopir truk, Zairinuddin, karena tidak bisa menunjukkan surat izin terkait pupuk subsidi yang di muatnya.

Baca juga : Mengintip Lika-Liku Keuntungan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban

Baca juga : Identitas Dirahasiakan, Polisi Buru Pelaku Utama Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban

Selanjutnya, sopir truk beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk diproses lebih lanjut, yang mana berdasarkan hasil interogasi dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagai pemesan pupuk ilegal asal Madura. (rohman)

Tinggalkan Balasan