Komplotan 7 Orang Pemalsuan Sertifikat Tanah Diringkus

halopantura.com Magetan – Polisi meringkus 7 orang yang diduga sebagai komplotan pemalsuan sertifikat tanah di Magetan Jawa Timur. Polisi menjelaskan peran masing-masing para komplotan tersebut.

Komplotan pelaku mafia tanah berjumlah 7 orang, 5 di antaranya tertangkap, inisial SRN, PW, DRA, AS dan THW.

“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Sabtu (30/9/2023).

Dari kelima pelaku tersebut, masing-masing memiliki peran dalam aksi pemalsuan sertifikat tanah yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.

“Para terduga pelaku ditangkap di salah satu kantor PPATK (Notaris),” kata Kasatreskrim Polres Magetan.

Menurut Rudy, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli.

“THW sebagai suami pemilik tanah dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM atau sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujarnya.

Modus para tersangka dari SRN mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membeli tanah itu di wilayah Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Selanjutnya SRN meminjam SHM (sertifikat hak milik), KTP (kartu tanda penduduk) dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke notaris terlebih dahulu.

“Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial,” ujarnya.

SRN lalu menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.

Korban yang percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.

“Korban baru membayar sebesar Rp750 juta. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Rudy mengatakan, terungkapnya kejahatan itu dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.

“Oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat itu dinyatakan bukan produknya. Lalu korban melapor kepada kami,” katanya.

Dari tangan para tersangka polisi menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, uang tunai juga 1 sepeda motor hasil kejahatan.

Kelima orang tersangka yang diduga sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan, sebagaimana Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP.

“Ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Rudy. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan