Komplotan Penipuan Lowongan Tenaga Kerja Diringkus
halopantura.com Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro amankan empat pelaku komplotan penipuan lowongan tenaga kerja di kantor PT. Prambanan yang terletak dijalan MT. Hariyono no. 21 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro.
Korban penipuan diketahui bernama Danang Riswanto (24) seorang Mahasiswa Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, dan Ade Octavian (22) seorang karyawan Swasta warga Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
“Pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim AKP Daky Dzul Qornain, Senin, (19/2/2018).
Keempat pelaku berinisial WA (50) seorang karyawan swasta warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. PR (55) Karyawan Swasta warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Kare Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, ST (35) Karyawan Swasta warga Desa Dander, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dan EBR (46) warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
“Para pelaku memberikan janji kepada korban bisa bekerja di Pertamina PEPC Bojonegoro serta jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Ia menjelasakan kejadian bermula tanggal tanggal 20 November 2017. Saat itu kedua korban ditawari pekerjaan di Pertamina PEPC Bojonegoro oleh para pelaku dengan membayar uang sebesar Rp 28.000.000,- dan Rp 25.000.000,- dengan cara dibayar secara bertahap.
“Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017, namun hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja,” jelas Kasat Reskrim.
Karena merasa adanya kejanggalan, korban kemudian berusa mengecek pada perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro. Setelah mengecek langsung pada perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro, pihak Pertamina PEPC menjelaskan bahwa tidak ada penerimaan karyawan
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro”, tambah Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Kemudian pelaku yang pada saat berada dikantor PT. Prambanan yang terletak di Jalan MT. Hariyono 21 Kelurahan Jetak Kecmatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan.
Selain itu diamankan barang bukti yaitu 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, 6 buah pakaian kerja.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. (luh/roh)