Komplotan Sindikat Pencuri Besi Bangunan di MTs Negeri 5 Tulungagung Dibekuk
halopantura.com Tulungagung – Kepolisian berhasil meringkus Komplotan sindikat pencurian besi bangunan MTsN 5 Tulungagung. Pelaku yang dibekuk dua orang, 1 di antaranya masih buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang pelaku yang diringkus yakni berinisial RR (33) asal Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat dan MNE (36) asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
“Kedua tersangka kami tangkap di wilayah Kabupaten Blitar pada Minggu (14/11/2021) sekitar 20.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian, Rabu (17/11/2021).
Sedangkan otak pelaku yang berinisial F, masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO alias buron.
“Timsus resmob masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berinisial F,” tambah Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko,
Nenny mengatakan, kedua tersangka beserta DPO diduga melakukan tindak pidana pencurian besi di MTsN 5 yang berlokasi di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Besi yang dicuri para pelaku tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan madrasah.
“Besi yang dicuri yakni, ukuran 10 sebanyak 100 batang, selanjutnya besi tersebut dijual seharga Rp7.000.000 kepada seseorang yang ada di Desa Soso, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar,” kata Nenny.
Uang dari hasil penjualan 100 batang besi tersebut, telah dibagi-bagi untuk para pelaku dan juga untuk menyewa truk yang digunakan untuk mengangkut besi curian menuju ke Kabupaten Blitar.
Dari penangkapan terhadap kedua orang pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit truk isuzu Elf warna putih dengan bak warna biru nopol R 1862 AK, sebuah switer warna abu-abu dan 3 biji besi.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e atau Pasal 374 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari 2 orang ancaman hukuman 7 tahun dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rif/fin/roh)