Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Truk Diringkus di Kamar Kos

halopantura.com Tulungagung – Komplotan spesialis pencuri kendaraan mobil truk dan pikap di Tulungagung, Jawa Timur diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Blitar.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengungkapkan pelaku ditangkap oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Tulungagung, Polres Kediri dan Polres Blitar pada Jumat (13/1/2023) pukul 01.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah Kos di wilayah Talun, Kabupaten Blitar,” katanya, Selasa (17/1/2023).

Para pelaku inisial SP (56) dan IE (47) warga Malang ditahan di Polres Tulungagung. Dan pelaku lain 1 orang ditahan di Polres Blitar serta 2 orang pelaku ditahan di Polres Kediri.

Pencurian mobil truk dan pikap dilakukan para pelaku pada 12 dan 15 Desember 2022. Adapun lokasi pencuriannya di Desa Besuki, Kecamatan Ngunut dan Wilayah Karangrejo Kabupaten Tulungagung.

“Penangkapan mereka (pelaku) setelah kami laporan para korban,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah ditangkap di tempat kos wilayah Talun, Blitar, polisi melanjutkan pencarian barang bukti di rumah milik salah satu pelaku yang tidak jauh dari rumah kos.

“Petugas mendapati barang bukti nopol dan buku servis kendaraan curian,” ujar Anshori.

Pencarian dan pengejaran masih dilanjutkan lagi dan sekitar pukul 05.30 WIB petugas melakukan penggerebekan disebuah bengkel milik pelaku lain di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Bengkel yang digerebek itu, kata Anshori, diduga digunakan oleh para pelaku untuk mendendeng kendaraan hasil curian.

“Petugas berhasil mengamankan satu Pelaku dan barang Bukti sisa bekas Dendengan TKP Blitar Kota dan TKP Kediri Kabupaten,” ujar Anshori.

Berdasar keterangan pelaku yang ditangkap, polisi melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama lain di wilayah Kota malang, dan berhasil menangkap 3 pelaku di wilayah Terminal Kota Malang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan dan penangkapan para pelaku komplotan pencurian spesialis truk dan pikap tersebut.

Di antaranya 1 mata kunci T, 1 ikat oler kawat pembuka kunci, 3 buah peat nopol, 3 kaleng botol cat warna Kuning, 1 buah buku servis, 1 Unit motor Mio dan uang tunai senilai Rp304.000.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” kata Anshori. (rif/fin/roh)

Tinggalkan Balasan