Kompolnas Turun Tangan, Propam Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Sukmawan Tuban

halopantura.com Tuban – Poengky Indarti, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, telah turun tangan dengan meminta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan Sukmawan (48), pria asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban.

Pria Tuban itu mengadukan dua anggota penyidik Satreskrim Polres Tuban berinisial Bripka HE dan Aiptu B yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Terkait hal itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Imam Setiawan, memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Sukmawan. Keseriusannya itu disampaikan Humas Polda Jatim.

“Semua dumas (pengaduan masyarakat) akan ditindaklanjuti. Terima kasih,” janji Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (5/6/2023).

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Jatim ini masih irit berkomentar terkait adanya dua anggota polisi Tuban yang diadukan ke propam. Sebab, sejumlah pertanyaan yang disampaikan belum dijawab secara detail.

Disisi lain, berkas Sukmawan yang sudah berstatus tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah masih menumpuk di meja penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Kondisi itu terlihat sampai saat ini penyidik kepolisian belum menyelesaikan tahap satu penyidikan atau berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban. Kendati demikian, Polres Tuban berjanji akan menyelesaikan tahap satu penyidikan dalam Minggu ini.

“Insyaallah, kalau pemberkasan sudah lengkap minggu ini kita tahap 1,” tegas AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lalu penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (tahap satu) nantinya akan diteliti terlebih dahulu selama tujuh hari. Kemudian, jika ada kekurangan dalam berkas perkara maka kejaksaan akan mengkoordinasikan ke Polres Tuban.

“Ditahan (tersangka) di rutan Polres Tuban,” tambah Kasta Reskrim Polres Tuban.

Pemberian sebelumnya, Sukmawan tersandung hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah di komplek perumahan Tuban, sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.

Ia menilai adanya kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Kemudian, Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).

Aksi itu juga sempat viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.

Kapolres Tuban AKBP Suryono juga menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Baca juga : 2 Polisi Diadukan, Kapolres Tuban Tunggu Hasil Telaah Propam Polda Jatim

Baca juga : 2 Polisi Tuban Diadukan, Kompolnas Minta Propam Segera Tindaklanjuti Laporan

Persoalan tersebut juga mendapat respon dari Poengky Indarti Komisioner Kompolnas, Sabtu (3/6/2023). Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.

“Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” tegas Poengky panggilan akrab Komisioner Kompolnas perempuan itu. (rohman)

Tinggalkan Balasan