Komunikasi Buntu, Ratusan Massa Buruh FSPMI Segel Kantor Dinas Naker Tuban
halopantura.com Tuban – Ratusan buruh atau pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggelar aksi demo di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Tuban, Selasa pagi, (3/8/2021).
Dalam aksinya, massa buruh meradang dan menyegel pintu masuk kantor Dinas Naker dengan menggunakan garis polisi. Pemicunya, massa demo merasa kecewa terhadap kinerja dinas yang dinilai tidak profesional dalam memberikan pelayanan.
“Kenapa kantor disegel, karena sesuai fungsinya saya kira kurang maksimal. Lebih baik tidak ada kantor dinas dari pada pelayanan seperti ini,” ungkap Duraji Ketua FSPMI Cabang Tuban di halaman kantor Dinas Naker di jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Selain itu, ia meminta pihak dinas harus memberikan klarifikasi atas kesalahan dalam penerbitan bukti pencatatan serikat pekerja. Sebab, sudah dua kali dinas melakukan kesalahan dalam menerbitkan surat dan seolah-olah hal tersebut disengaja.
“Saya minta dinas lebih berhati-hati dalam membuat surat. Sudah dua kali membuat kesalahan surat (pencatatan serikat pekerja, red), dan seolah-olah ini di sengaja karena kesalahannya sama,” jelas Duraji.
Massa aksi juga menagih komitmen dinas tenaga kerja untuk memberikan pelayanan sesuai standar meskipun menerapkan kebijakan Work Form Home (bekerja dari rumah, red). Karena selama ini para buruh menilai situasi WFH ini dimanfaatkan dinas, dan sulit untuk diajak komunikasi.
“WFH bekerja dari rumah, tetapi saat kita komunikasi lewat telepon atau WhatsApp tidak direspon atau tak dibalas,” keluh Duraji melihat buruknya kinerja Dinas Tenaga Kerja Tuban.
Atas insident tersebut, Duraji meminta Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky untuk mengevaluasi kinerja dinas, khususnya bidang ketenagakerjaan yang dirasa tidak kompeten. Dengan harapan dinas lebih giat dalam memberikan pelayanan buat masyarakat.
“Kalau masalah ini dibiarkan terus menerus, kita akan mengadu ke Gubernur dan Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, red). Saya akan pergi ke saya,” ultimatum Duraji.
Menanggapi hal itu, Endah Nurul Komariyati Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Tuban menyampaikan sejumlah hal. Pertama, sesuai pasal 3 ayat 4 Kemnaker nomor 16 tahun 2001 tentang pencatatan Serikat Pekerjaan/Serikat Buruh (SP/SB) sebenarnya waktunya 21 hari kerja atau sekitar 1 bulan itu pun kalau persyaratan lengkap.
“Jadi surat mereka tanggal 23 Juni dan sudah kita terbitkan bukti pencatatan tanggal 7 Juli, itu jauh dari kata terlambat,” ungkap Endah Nurul Komariyati.
Bahkan dinas pun menepis terkait sulitnya diajak komunikasi oleh para serikat pekerja. Sebab, selama ini Kasi Kelembagaan dinas setempat masih dalam kondisi sakit dan masih menjalani isolasi mandiri terkait Covid-19.
“Tentang pak Kasi yang dihubungi tidak diangkat, beliau memang sedang sakit dan melakukan isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19,” terang mantan Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban.
Endah menambah jika masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan maka sudah ada mekanisme dalam pengaduannya. Diantaranya, pengaduan bisa langsung lewat telepon atau menggunakan aplikasi aduan.
“Setiap aduan yang masuk akan kami proses , tetapi sampai hari ini tidak ada aduan,” beber Endah.
Lebih lanjut, aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Tuban. Termasuk, anggota tidak pernah berhenti dalam mengingatkan massa demo terkait disiplin prokes dan tidak berkerumun sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. (rohman)