Kondisi Berjaga, Satpam Curi Kabel di Pabrik PT Sun Paper
halopantura.com Mojokerto – Seorang Satpam nekat mencuri kabel tembaga di pabrik PT. Sun Paper, yang berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kini pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama Budiono (24) asal Desa Wulu, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya sebanyak 3 kali.
”Aksinya dilakukan sejak bulan Mei, bulan Juni dan terakhir pada 7 Juli 2019 kemarin, dan sekarang telah ditahan,” ujar AKP Gatot Wiyono, Kapolsek Ngoro Polres Mojokerto, Kamis, (10/7/2019).
Dalam aksinya pelaku mengambil kabel tembaga yang tersimpan di gudang produksi. Ia menjalankan aksinya ketika sedang jaga malam dan dilakukan pada saat kondisi sepi dengan cara memotong kabel tembaga yang belum digunakan.
”Pelaku melakukan disaat jaga malam sekitar pukul 03.00 dinihari, alat yangdigunakan untuk memotong adalah tang potong dan pisau yang sudah disiapkan olehnya,” ujar Kapolsek.
Setelah berhasil pelaku melemparkan kabel itu keluar pagar. Saat pulang, pelaku mengambil kabel itu dan disembunyikan disemak-semak.
Kecurigaan pemilik mulai mucul disaat kehilangan kabel yang ketiga kalinya. Setelah diselidiki, pihak pabrik menemukan potongan tembaga sepanjang kurang lebih 5 meter yang belum sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Dari penemuan barang bukti itu, kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah ke pelaku hingga akhirnya Budiono diamankan tanpa perlawanan.
Akibat kejadian pencurian itu, pabrik Sun Paper mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku telah di tahan di Polsek Ngoro Mojokerto.
”Pelaku kita kkenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, ancamannya diatas tiga tahun penjara,” tegasnya. (fin/roh)