Konflik Kelenteng Tuban Belum Padam, Dua Pengurus Dilaporkan ke Polisi
halopantura.com Tuban – Kisruh dalam konflik kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, masih belum padam. Sudah tujuh tahun lamanya dua kubu di kelenteng bersitegang.
Kali ini “genderang perang” kembali ditabuh, dimana dua pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban di laporkan ke Polres Tuban terkait dugaan telah melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran mengirim surat dengan memakai kop Kelenteng Tuban tanpa izin pengurus. Surat itu digunakan untuk undangan rapat pengurus bertempat di hotel Wilis Resort, Jenu, Tuban, Minggu, 26 April 2020.
Dua pengurus yang dilaporkan oleh Bambang Joko Santoso adalah Tio Eng Bo sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019 – 2022, dan Wahyudi Susanto Sekretaris Kelenteng Tuban. Tio Eng Bo terpilih secara aklamasi dalam musyawarah umat kelenteng yang dihadiri sekitar 150 orang, pada bulan Oktober 2019.
Namun proses pemilihan itu diprotes beberapa umat karena dinilai cacat hukum dan melanggar aturan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng Tuban. Salah satunya di sampaikan Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban.
“Mereka berdua dilaporkan ke kepolisian oleh Bambang Djoko Santoso atas dugaan pemalsuan surat,” kata Alim Sugiantoro, Kamis, (7/5/2020).
Ia menjelaskan awal mula persoalan tersebut dari adanya surat undangan rapat pleno penilik dan pengurus di hotel Wilis Resort pada tanggal 26 April 2020. Dalam rapatnya, Tio Eng Bo dan Wahyudi Susanto membuat surat dengan menggunakan kop surat kelenteng tanpa se izin ketua dan ketua penilik.
“Memakai kop Kelenteng tidak ada izin ketua dan ketua penilik,” ungkap Alim panggilan akrab Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban.
Termasuk mereka berdua berani menandatangani surat yang tidak berhak mendatangi di kop surat kelenteng. Sehingga diduga ada dugaan pemalsuan surat yang memakai kop Kelenteng yang dilakukan Tio Eng Bo dan Wahyudi Susanto.
“Maka dilaporkan ke kepolisian karena mereka pengurus ilegal dan abal-abal,” tegas Alim kepada wartawan ini.
Selian itu, Alim menjelaskan surat yang menggunakan kop kelenteng tanpa izin itu juga dipakai untuk mengirim surat kepada bupati dan Forkompimda Tuban.
“Masak surat palsu dibuat membuat surat kepada bupati dan Forkompimda, itu sangat keterlaluan mengelabuhi pejabat dan ada usur mengadu domba. Zaman maju seperti ini masak ada yang berani membuat surat palsu ke pejabat, sangat keterlaluan,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya, Alim menerangkan rapat pleno pengurus kemarin juga terlihat kucing-kucingan. Karena undangan sudah jelas tercantum di Wilis Resort ternyata dipindah-pindah oleh pengurus.
“Hal itu karena ketakutan mereka lantaran tidak punya izin dan ilegal. Sampai terakhir (rapat pengurus) di laksanakan di salah satu rumah makan di jalan Agus Salim Tuban,” terang Alim.
Alim menuding undangan rapat pleno pengurus dan penilik terpilih ternyata juga abal-abal. Sebab, nama yang tercantum dalam ke pengurus kelenteng periode 2019-2022 ada bekas narapidana yang tidak mungkin bisa jadi pengurus.
“Ada juga pengurus yang sakit stroke masih dicantumkan di dalam kepengurusan. Dan banyak yang sudah tidak mau ikut-ikutan tetapi di tulis didalam kepengurusan, maka terbukti kepengurusan itu abal-abal dan pembohongan publik saja,” tegas Alim.
Ia meminta pelanggaran itu wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Alasannya, negara ini mematuhi aturan hukum dari pada debat kusir yang tidak ada hentinya.
“Yang terbaik memakai jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini agar lebih tepat dan jelas,” ungkap Alim.
Sementara itu, Anam Warsito Kuasa Hukum Pengurus TITD Kwan Sing Bio periode 2019-2022 pimpinan Tio Eng Bo, menyampaikan apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan.
Ia menjelaskan dimana Tio Eng Bo sudah terpilih secara aklamasi melalui musyawarah umat sekaligus dilantik pada tanggal 13 Oktober 2019. Artinya, pengurus ini sudah sah menggunakan kop surat kelenteng.
“Sah menggunakan kop surat, tetapi kita kirim tidak ada stempelnya karena stempelnya, masih dikuasai mantan pengurus lama,” jelasnya.
Menurut Anam Warsito, pengurus domisioner itu tidak punya kewenangan apa-apa kecuali menjalankan aktivitas rutin. Pengurus domisioner habis setelah ada pengurus baru yang sudah dilantik.
“Sah (Tio Eng Bo, red) menggunakan kop itu, terkait meraka melaporkan ke polres, kapasitasnya sebagai apa. Jika sebagai pengurus, dia sudah habis,” pungkasnya. (rohman)