Konsumsi Sabu, Dua Perempuan Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

halopantura.com Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro mengamankan 3 orang yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka diringkus di sebuah rumah kos di belakang Mess Persibo, Jalan Untung Suropati turut wilayah Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Dua pelaku dari tiga tersangka merupakan seorang perempuan, berinisial SR (18) warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro Kota dan IK als Pesek (21) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk. Sedangkan 1 tersangka laki-laki berinisial FF (27) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan, penangkapan tiga tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu penghuni kos berinisial SR yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggrebekan di kamar kos.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, pada tersengaka SR ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu,” terang Kapolres Bojonegoro, Kamis (12/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SR dilokasi penangkapan, tersangka mengaku barang bukti jenis sabu tersebut milik tersangka FF yang dititipkan padanya dan dibeli melalui tersangka IK als Pesek.

“Tersangka IK als Pesek mengakui bahwa bahwa ia memesan sabu menggunakan HP yang disuruh oleh tersangka FF,” tambah AKBP Wahyu S Bintoro.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar kos milik SR tersebut dan anggota mendapati barang bukti lain yaitu sebuah tutup botol air mineral warna biru yang sudah dimodifikasi yaitu dilubangi bagian atasnya.

“Selanjutnya ketiga tersangka diamankan ke Polres Bojonegoro beserta barang buktinya guna dilakukan proses penyidikan,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh anggota yaitu 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabu, 1 bungkus bekas rokok, 1 buah HP warna putih beserta sim cart, 1 buah skrop sedotan warna putih, 1 buah tutup botol yang telah dimodifikasi dan 1 buah jaket warna pink.

Oleh petugas, ketiganya dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) jo pasal 132 UURI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan