Konsumsi Sabu, Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diringkus Polisi

halopantura.com Sidoarjo – Salim Imron, pemuda warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, terpaksa meringkuk didalam pengapnya ruang tahanan Polsek Sedati Polresta Sidoarjo. Karyawan salah satu pabrik mebel di Sidoarjo itu dicokok polisi karena melakukan penyalahgunaan Narkoba dan Narkotika Sabu-sabu.

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta, mengatakan selama ini pria berusia 28 tahun itu mengedarkan Narkoba pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ia juga mengkonsumsi sabu-sabu.

Anggota unit Reskrim Polsek Polsek Sedati yang mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keamanan pabrik, hingga berlanjut melakukan penangkapan.

“Karena terbukti, tersangka tidak bisa mengelak saat kami tangkap. Saat digeledah, petugas menemukan 220 pil koplo siap edar di dalam jok motornya,” kata Kapolsek, Minggu (8/9/2019).

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan bungkus plastik kecil yang diduga sebagai bungkus sabu, serta uang tunai Rp 25 ribu yang juga diduga sisa hasil penjualan.

“Bersama barang bukti, akhirnya tersangka kami gelandang ke Mapolsek Sedati,” tutur mantan Wakasatlantas Polresta Sidoarjo.

Setelah tertangkap, selain menjual dan mengedarkan pil perusak otak, tersangka juga mengaku sering mengkonsumsi sabu. Terakhir, Salim mengkonsumsi barang haram tersebut sekitar seminggu yang lalu.

Karena pengakuan tersangka agak berbelit-belit, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut. Untuk mencari, siapa pemasok barang tersebut ke tersangka.

“Peredaran narkoba ini akan kami telusuri terus, sampai ke bandar besarnya,” pungkas Kapolsek. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan