Korban Pencemaran Nama Baik Leader Prudential Siap Hadir di Persidangan
halopantura.com Tuban – Wiwik Zumaroh, Korban dugaan pencemaran nama baik, memastikan siap untuk hadir didalam persidangan ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang akan di gelar pada 20 Juni mendatang . Sidang tersebut terkait gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Hartatik (47) yang berstatus tersangka.
“Sidang tanggal 20 Juni, Insya allah saya datang bersama teman-teman,” jelas Wiwik Zumaroh, korban pencemaran nama baik.
Leader Prudentisal itu melaporkan Hartatik di kepolisian terkait tuduhan pencemaran nama baik. Karena Hartatik dituduh menyebarkan foto bugil lewat hand phone (HP) dan saat ini baru satu yang ditetapkan tersangka.
Merasa tidak terima dengan penetapan tersangka, Hartatik melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada tujuh orang dan kelima orang itu diketahui merupakan leader Prudential Cabang Tuban. Pemicu gugatan itu ditengarai bahwa penetapan status Hartatik sebagai tersangka, diduga sengaja di buat oleh para tergugat dengan membuat rekayasa laporan di kepolisian.
“Klien saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan, karena ada dugaan rekayasa laporan,” terang Heri Subagyo, selaku pengacara dari penggugat atau Hartatik.
Menurutnya, sidang pertama telah dilakukan dan sidang kedua direncanakan pada tanggal 20 Juni mendatang dengan agenda tujuh tergugat dihadirkan di persidangan. Semua tergugat sudah menerima surat pemanggilan, tetapi ada satu tergugat yang tidak mau tanda tangan atas surat pemanggilan itu.
“Tujuh tergugat sudah menerima surat, tetapi ada satu tergugat atas nama Wiwik Zumarah kabarnya tidak mau menerima surat pemanggilan itu,” jelas Heri Subagyo.
Namun kabar tidak langsung ditepis oleh Wiwik Zumaroh. Pasalnya, dia harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak berwajib agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.
“Saya tidak tanda tangan di surat itu karena meminta nasehat dari kepolisan. Apa yang harus saya lakukan dari pada nanti asal tanda tangan tetapi gak paham,” jelas Wiwik Zumaroh itu.
Sementara itu, Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma, membenarkan terkait adanya gugatan yang diajukan oleh pemohon Hartatik. Sidang gugatan itu sudah berjalan satu kali pada Selasa kemarin, (6/6/2017).
“Sidang berikutnya adalah sidang ke dua,” jelas Donovan Akbar Kusuma. (rohman)