Korban Penipuan Beli Mobil Murah Rata-rata Ratusan Juta
halopantura.com Jombang – Korban penipuan dengan modus penawaran kendaraan baru yang harganya murah dan ternyata barang kredit dengan tersangka Mutik (37) diperkirakan lebih dari 10 orang. Korban, rata-rata mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pengakuan Susi, korban asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, menyampaikan, awalnya mendapat tawaran harga sepeda motor baru seharga Rp 15 juta. Padahal, umumnya harganya Rp 17 juta lebih. Susi pun tertarik dan memesan dua unit motor Honda Vario dan satu unit motor PCX. Setelah unitnya ada, dia langsung membayar secara cash.
“Awalnya (tersangka) bilang cash, terus kita beli ke Dealer MPM motor melakukan tandatangan (Pembelian). Dan seperti sudah diatur sama Bu Mutik. Setelah kasus ini terkuak, saya didatangi leasing FIF disuruh mengangsur, padahal saya beli cash. Kalau kerugiannya Rp 50 juta,” kata Susi yang sembari mengatakan kejadian sekitar bulan Mei 2019 lalu.
Korban lainnya, Laila, mengatakan, saat itu dia memesan dan membeli motor jenis Honda beat dengan pembayaran cash atau tunai sekitar bulan 11 tahun 2019 lalu. Namun, motornya dikirim, BPKB Kendaraan tidak diberikan oleh tersangka Muti.
“Awalnya beli motor beat seharga Rp 14 juta Cash dan awalnya tidak ada curiga, gak tau kenapa bisa begini. Untuk barangnya sudah dikirim dan BPKB sudah ada tapi tidak di kasihkan. Saat diminta tidak diberikan,” wanita berkacamat ini.
Tidak beda jauh dengan yang disampaikan korban Sudarmaji alias Jacky warga Peterongan, Jombang. Dia membeli mobil baru merek Yaris melalui tersangka Mutik dengan harga Rp 150 juta. Dia kepincut karena harga umum pasarannya saat itu sekitar Rp 300 jutaan.
“Saya beli cash Rp 150 juta dan sudah berlangsung satu tahun. Saat itu BPKB dijanjikan 6 bulan lagi keluar. Setelah 6 bulan saya tanyakan dan di tempo 6 bulan lagi, hingga sampai saat ini belum di kembalikan,” kata dia.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan kendaraan murah yang ternyata mobil kreditan. Tersangka yang diamankan, Mutik (37), asal Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Terungkapnya kasus itu setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban berinisial LM, warga Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang menangkap Mutik dan menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, menyampaikan, berdasarkan keterangan dari tersangka Mutik, masih ada pelaku lainnya. Boby menyebut, pelaku lainnya merupakan jaringan pribadi tersangka dan bukan dari perusahaan.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyidikan, kita kembangkan ke jaringannya. Nanti kita lihat proses. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres. (fin/roh)