Korupsi Dana Desa, Akhirnya Kades Cangkring Divonis 16 Bulan Penjara

halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis hukuman pidana selama 16 bulan penjara terhadap Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Ia terbukti menyalahgunakan dana desa (DD) dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut digunakan oleh Kades untuk pembangunan sumur bor dangan asesoris lainnya.

“Kasus itu telah diputus dengan vonis hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Kita masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah banding atau tidak terkait putusan tersebut,” kata Arga JP Hutagalung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Senin, (25/12/2017).

Putusan Hakim terhadap terdakwa lebih ringan delapan bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, terdakwa di tuntut Jaksa dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Selain di hukum (penjara, red), majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tambah Arga panggilan akrab Kasi Pidsus Kejari Tuban.

Baca : https://www.halopantura.com/rugikan-negara-rp-102-juta-jaksa-tuntut-kades-cangkring-2-tahun-penjara/

Lebih lanjut, Arga menjelasakan salah satu putusan yang meringkan hukuman terdakwa diantaranya selama proses persidangan berkelakuan baik, dan terdakwa kooperatif. Selain itu, uang kerugian negara sekitar Rp 102 juta juga telah dikembalikan terdakwa ke kas negara.

“Kini (Kades Cangkring, red) telah ditahan di Lapas Tuban,” ungkap Arga ketika ditemui di kantor Kejari Tuban.

Baca : https://www.halopantura.com/kades-cangkring-telah-kembalikan-uang-kerugian-negara-rp-102-juta/

Sebatas diketahui, tim penyidik Kajari Tuban meriksa Kasmadi terkait penyalah gunaan dana Desa Cangkring yang diadukan oleh masyarakat setempat pada Maret 2016 lalu. Pengaduan itu disampaikan oleh masyarakat yang mengatasnamakan forum peduli masyarakat Desa Cangkring.

Masyarakat mengadu lantaran pelaksanaan proyek  terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga proyek sumur bor yang berada di desa setempat menjadi mangkrak dan kurang berfungsi.

Selanjutnya, Kasmadi digelandang oleh penyidik Kejari Tuban dan dilakukan penahanan, Rabu malam, (16/8/2017). Penahanan tersebut dinilai Jaksa karena alat bukti yang dimiliki sudah lengakap. (rohman)

Tinggalkan Balasan