Korupsi Dana Desa, Jaksa Terima Putusan Kades Cangkring
halopantura.com Tuban – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap vonis 16 bulan penjara terhadap Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Hal itu disampaikan setelah tujuh hari pasca majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa. Kini Kasmadi telah dieksekusi di tahanan Lapas Tuban karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
“Kita telah menerima putusan Majelis Hakim, tidak banding,” kata Eka Hariadi, JPU Kejaksaan Negeri Tuban, Sabtu, (10/2/2018).
Majelis Hakim memvonis hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Putusan terhadap terdakwa lebih ringan delapan bulan dari pada tuntutan jaksa.
“Dulu kita tuntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas Eka Hariadi.
Sebatas diketahui, Kasmadi divonis bersalah lantaran melakukan korupsi dana desa dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut dikerjakan untuk pembangunan sumur bor dangan asesoris lainnya di desa setempat.
Tetapi selema pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga proyek sumur bor yang berada di desa setempat menjadi mangkrak dan kurang berfungsi.
Baca : https://www.halopantura.com/kades-cangkring-telah-kembalikan-uang-kerugian-negara-rp-102-juta/
Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta. Uang kerugian negara itu juga telah dikembalikan oleh terdakwa ke kas negara.
Baca : https://www.halopantura.com/korupsi-dana-desa-akhirnya-kades-cangkring-divonis-16-bulan-penjara/
(rohman)