Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Pasutri Bayar Uang Pengganti Rp 202 Juta
halopantura.com Tuban – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa terkait dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Dua terdakwa itu Siti Ngatina, Kepala Desa (Kades) Mojoagung beserta suaminya, Haji Makmur. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Masing-masing (terdakwa) kita tuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Radityo salah satu JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, (12/3/2019).
Selain itu, dua terdakwa itu juga di tuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta. Serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Tuntutan membayar uang pengganti Rp 202 juta, dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan Penjara,” terang Radit panggilan akrab Jaksa muda itu.
Sebatas diketahui, penahanan terhadap kedua tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat. Proyek itu menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.
Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Di tengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.
Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (rohman)