Korupsi Dana Desa, Pasutri Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Tuban Pikir-Pikir
halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Siti Ngatina Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban beserta suaminya, Haji Makmur.
Mereka berdua divonis bersalah terkait kasus korupsi dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Mojoagung, kecamatan setempat.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
“Masing-masing divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun penjara, Jaksa pikir-pikir,” kata Radityo, JPU Kejari Tuban, Senin, (1/4/2019).
Selain vonis, masing-masing kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Serta uang pengganti kerugian negara Rp 202 juta yang telah dikembalikan terdakwa disita untuk dikembalikan ke negara.
“Denda masing-masing (kedua terdakwa, red) Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti yang sudah dikembalikan dirampas untuk negara,” tegas Jaksa muda itu.
Sebatas diketahui, penahanan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) itu terkait korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat. Proyek itu menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.
Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Di tengah perjalanan, ternyata proyek itu tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.
Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan Pasutri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (rohman)