Korupsi DD, Polres Nganjuk Tetapkan Kades Kacangan Sebagai Tersangka

halopantura.com Nganjuk – Polres Nganjuk telah menetapkan Moch. Arif Hasanuddin, Kepala Desa (Kades) Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa.

Menurut AKP Yogi Ardi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, pelaku telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2017 yang lalu untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan selama hampir 7 bulan akhirnya kades kita tetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Yogi Ardi Kristanto, Kamis, (18/10/2018).

Dari pengumpulan bahan Keterangan dan pengumpulan bahan data Kades Moch. Arif telah memenuhi cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Dan saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Yogi.

Seperti di ketahui pada Perbup Nganjuk Nomor 6 Tahun 2017 bahwa tahun anggaran 2017, Desa Kacangan Kecamatan Berbek mendapatkan bagian DD sebesar Rp 767.570.000.

DD tahap 1 atas rekomendasi Camat Berbek telah di cairkan dana sebesar Rp. 439.610.000. Yang selanjutnya dana sebesar Rp. 365.610.000 yang di gunakan untuk pembangunan fisik desa di kuasai oleh Moch.Arif Hasanudin sang Kepala Desa.

Pada akhir tahun anggaran 2017 hanya dua pembangunan yang bisa di realisasikan yaitu pembangunan drainase dan pos kamling. Dan atas perbuatan kepala Desa tersebut sampai pada akhir tahun anggaran 2017 Pelaksana Kegiatan(PK) tidak bisa melaksanakan realisasi kegiatan pembangunan.

Sementara itu dua pembangunan fisik yaitu pengaspalan jalan dan pavingisasi tidak bisa di realisasikan karena dana untuk kedua proyek tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.

Selain itu, Kepala Desa Kacangan Moch. Arif juga pernah bermasalah soal pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017, lantaran PPn dan PPh belum dibayar. Bahkan, sejak Januari 2017 penghasilan tetap (siltap) untuk BPD dan perangkat desa belum dibayar.

Selain itu Kades Moch Arif juga pernah di demo masyarakat berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah. Warga menuntut agar sertifikat tanah yang dalam pengurusannya melalui kepala desa untuk segera di serahkan pasalnya warga sudah membayar jutaan rupiah tapi sertifikat belum kunjung jadi dan diserahkan ke warga. (Edi Joko W)

Tinggalkan Balasan