Korupsi di Desa Mojoagung, Penyidik Kejari Tuban Buru Tersangka Baru

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah serius mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Siti Ngatina, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban beserta suaminya, Haji Makmur. Hal itu dikarenakan ada potensi tersangka baru dalam perkara itu.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara tersebut, karena proses penyidikan masih berlanjut,” kata Nur Hadi, Kasi Intel Kejari Tuban, Selasa, (18/9/2018).

Mereka berdua ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Tuban, pada Selasa, (4/9/2018). Karena didugaan terlibat kasus korupsi terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp 152 juta.

Untuk membongkar kasus itu, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Termasuk, Sugeng Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mojoagung juga telah diperiskan di kantor Kejari Tuban sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Ketua BPD juga telah kita panggil sebagai saksi beberapa hari yang lalu. Saat ini kita juga memanggil lagi 8 orang sebagai saksi dari pelaksana kegiatan proyek pembangunan,” beber Kasi Intel Kejari Tuban.

Lebih lanjut, ia menegaskan perkara itu masih terus dikembangkan oleh penyidik dengan melengkapi beberapa keterangan saksi dan bukti dokumen pendukung lainnya. Sehingga masih berpotensi ada tersangka baru jika dalam proses penyidikan menemukan fakta baru yang mengarah ke tersangka lain.

“Sampai saat ini baru ada dua tersangka, dan telah kita tahan, jika masa tahanan habis akan kita perpanjang 40 hari lagi, sampai ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” tambah Nur Hadi.

Sebatas diketahui, penahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.

Anggaran proyek itu di setujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran di anggarkan di tahun 2017.

Baca : https://www.halopantura.com/massa-dukung-kejari-tuban-usut-tuntas-korupsi-di-desa-mojoagung/

Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (rohman)

Tinggalkan Balasan