Korupsi Mojoagung, Pemkab Tuban Serahkan Sepenuhnya ke Penegak Hukum
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda melalui Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban kepada penegak hukum.
Hal itu disampaikan Pemkab Tuban menyusul dua kali warga desa setempat menggelar aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Salah satunya, demo tentang mendukung Kejari Tuban untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pemkab Tuban mendukung penuh rangkaian proses hukum yang dijalankan oleh Kejari Tuban,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Joko Sarwono, Selasa, (18/9/2018).
Dalam kasus itu, penyidik Kejari Tuban telah menjebloskan Siti Ngatiyah Kades Mojoagung bersama suaminya, Haji Makmur ke sel tahanan Lapas Tuban. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun 2017.
“Penyelidikan dan penegakan (hukum,red) menjadi kewenangan dari Kejari Tuban. Sehingga Pemkab Tuban tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi DD dan ADD tersebut,” ungkap Joko Sarwono.
Lebih lanjut, Joko menegakkan Pemkab Tuban tidak memiliki substansi apapun untuk ikut campur dalam proses tersebut. “Pemkab Tuban juga tidak akan melakukan intervensi apapun mengenai kasus korupsi tersebut,” tegas Joko.
Pemberitaan sebelumnya, seratus lebih massa dari warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa, (18/9/2018).
Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (Garuk) mendukung pihak Kejaksaan Tuban untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi penggunaan (DD) dan (ADD) di Desa Mojoagung.
Baca :https://www.halopantura.com/massa-dukung-kejari-tuban-usut-tuntas-korupsi-di-desa-mojoagung/
Kades Mojoagung beserta suaminya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017. Selanjutnya, ditahan oleh penyidik Kejari Tuban di Lapas Tuban pada Selasa, (4/9/2018).
Akibat proyek gagal itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta, hasil audit dari Inspektorat Tuban.
Baca :https://www.halopantura.com/korupsi-di-desa-mojoagung-penyidik-kejari-tuban-buru-tersangka-baru/
Sampai saat ini Kejari Tuban juga tengah serius mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu dimungkinkan ada potensi tersangka baru dalam perkara itu. (rohman)