Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Kejari Tuban: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka-tersangka yang lainnya. Akan tetapi kita mengikuti perkembangannya dulu,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Jumat (19/11/2021).

Sejauh ini, pihaknya telah menahan satu tersangka yakni seorang perempuan berinisial NAI (32) yang merupakan Bendahara Desa Bunut. Dia tersandung dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemotongan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang di kerjakan di desa setempat.

“Kita naikan satu dulu (satu tersangka, red), nanti akan terbuka siapa-siapa di belakang nantinya yang terlibat dalam lingkaran pengelolaan keuangan tersebut,” terang Windhu panggilan akrab Kasi Intel Kejari Tuban.

Akibat kejadian itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta rupiah berdasarkan hasil audit Inspektorat Tuban. Dimana, operasi yang dilakukan tersangka itu selama 4 tahun sejak 2016 sampai 2019.

“Kerugian negara dari perhitungan inspektorat sekitar 180 jutaan. Itu terkait pemotongan pajak saja,” terang Windhu.

Modus operandi, pihak Kejari menerangkan bendahara itu diduga telah melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.

“Ternyata dari yang dipungut oleh Bendahara  kepada TPK yang melakukan pekerjaan di desa Bunut. Memang ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan ke negara,” jelasnya.

Sebatas diketahui, Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tuban, Rabu, (10/11/2021). Sebelum ditetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Tuban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang  merugikan keuangan negara,” beber Windhu, Jumat, (12/11/2021).

Selain itu, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban juga tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Bunut tersebut. Hal itu nantinya akan diungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (rohman)

Tinggalkan Balasan