Korupsi Ratusan Juta, Jaksa Tuntut Sekdes Mlangi Enam Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Sekdes Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa Candi diduga terlibat dugaan kasus korupsi terkait pembebasan lahan untuk proyek Jabung Ring Dyke (JRD) di Desa Mlangi dan negara mengalami kerugian ratusan juta.
“Pada sidang tuntutan di Surabaya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Teguh Basuki HY, Jum’at, (5/5/2017).
Dalam kasus tersebut terdakwa menerima uang ganti rugi untuk proyek tersebut atas pembebasan lahan seluas 10 hektare yang diakui oleh terdalwa. Padahal hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Tuban, Candi tidak memiliki lahan garap seluas itu.
Luasan lahan yang dijual tersebut diakui milik pribadi maupun milik yayasan. Tetapi setelah menjalani pemeriksaan, ternyata lahan itu berstatus Tanah Negara (TN) yang diduga surat dan datanya dipalsukan oleh terdakwa.
Selanjutnya, Kejakasan menetapkan Sekdes itu sebagai tersangka pada bulan September 2016 kemarin dan telah ditahan di Lapas Tuban. Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 453 juta.
“Negara mengalami kerugian ratusan juta dan terdakwa kita tuntut dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 11 undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Teguh kepada wartawan ini.
Selain itu, Jaksa dihadapan Hakim Majelis Tipikor Surabaya juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp 453.224.000 subsider lima bulan penjara.
“Agenda sidang selanjutnya pada Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” tegas Teguh. (saf/roh)