halopantura.com Nganjuk – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melalukan penggeledahan sebanyak 15 titik lokasi di Nganjuk, terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Lokasi penggeledahan, diantaranya rumah tersangka dan juga saksi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga, dan rumah dinas Plt. Sekda Nganjuk. Hal itu dibenarkan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti lebih lanjut mengenai kasus penerimaan suap yang dilakukan bupati Nganjuk dua periode tersebut. Febri mengungkapkan, selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus tersebut, diantaranya dari kalangan PNS.
“Penyelidikan kali ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap tersangka lain yaitu Suwandi dan Ibnu Hajar,” tutur Febri Diansyah dihubungi, Rabu (1/11/2017).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Ngajuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap perekrutan ASN di Kabupaten Nganjuk tahun 2017 pada, Kamis (26/10) kemarin.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta dan Nganjuk tersebut, KPK mengamankan uang dari Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Suwandi Kepala Sekolah SMPN 3 Nganjuk.
KPK juga menetapkan dua orang tersangka pemberi suap. Keduanya, Mokhamad Basri sebagai Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk dan Harjanto sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Keduanya disangkakan pas 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang tipikor.
Sedangkan untuk tersangka penerima, yakni bupati Taufiq bersama dua pejabat lainnya disangkakan padal 12 huruf a atau b atau pasal 11 IU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pqsal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (fin/roh)