KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
halopantura.com Jombang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang penahanan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) tersangka suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Pada 30 Juni 2018 lalu, KPK telah menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa di rutan Cabang KPK selama 20 hari. Perpanjangan penahanan itu terkait penyidikan pengungkapan kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto.
“Perpanjangan penahanan ini selama 40 hari dimulai 20 Mei 2018 sampai 28 Juni 2018,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dihubungi media ini, melalui pesan singkat, Jumat (18/5/2018).
Selain memperpanjang penahanan, Penyidik KPK memeriksa saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa. Mereka yakni karyawan PT Protelindo Indra Mardhani, kemuduan Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, dan Staf Khusus Bupati atau Ajudan Bupati 2011-2015 Lutfi Arif Muttaqin.
“Penyidik mengklarifikasi dokumen dan barang bukti lainnya yang disita dalam penggeledahan sebelumnya dan terkait dugaan aliran dana kepada Bupati,” terangnya.
Dalam kasus gratifikasi itu, MKP bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. (fin/roh)