KPK Setor Rp 500 Juta sebagai Uang Denda Juliari Batubara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp500 juta sebagai uang denda yang berasal dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke Kas Negara dari terpidana Juliari P. Batubara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, (24/9/2021).
Juliari Batubara telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada hari Rabu (22/9) untuk jalani hukuman 12 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Terkait dengan hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera lakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud,” kata Ali.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai jalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019—2024 dinyatakan terbukti terima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April—Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, dan penyewaan pesawat pribadi.
Terkait dengan perkara ini, Matheus Joko Santoso telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. (Desca Lidya Natalia/ D.Dj. Kliwantoro)
Sumber: Antara