KPK Terima Rp 16 Miliar Pengembalian Uang Kasus Suap Air Minum

Jakarta – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 16 miliar dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sejak Awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 16 Milyar, USD 128.500 dan SGD 28.100,” katanya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Pengembalian uang tersebut akan masuk dalam berkas penanganan perkara yang hingga saat ini masih berjalan berjalan.

“Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan,” jelasnya.

Lembaga antirasua itu mengimbau semua pihak yang pernah menerima uang terkait kasus tersebut bisa kooperatif.

“KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini, oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK,” tutup Febri. (Yopi Makdori)

Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan