KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan tindak pidana suap terkait pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh. Empat orang dari tujuh tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah dan anggota komisi DPRD.
“KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan tindak pidana suap terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers nya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).
Empat anggota DPRD Kalimantan Tengah yang diduga menerima suap adalah Borak Milton sebagai Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding sebagai sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Laode mengatakan, keempatnya diduga menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atas pengurusan limbah sawit.
Laode menjelaskan PT BAP yang bergerak di kelapa sawit melakukan lobi kepada DPRD Kalimantan Tengah agar tidak melakukan konferensi pers ke media masa mengenai tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut. Sekalipun melakukan konferensi pers, PT BAP meminta DPRD menyatakan proses izin HGU sedang berjalan.
Di samping itu, pengelolaan limbah oleh PT BAP dan menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya Danau Sembuluh agar tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kalimantan Tengah.
“Muncul pembicaraan “kita tahu sama tahu lah”,” kata Laode.
Lobi-lobi PT BAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit yang diduga berasal dari PT BAP. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalimantan Tengah dengan memanggil PT BAP.
Setelah melakukan klarifikasi diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Lobi PT BAP kemudian bermuara dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti.
“Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman,” tukasnya.
Uang Rp 240 juta diberikan oleh perwakilan PT BAP yakni Tira Anastasya sebagai staf keuangan kepada Arisavanah dan Edy Rosada di pusat perbelanjaan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian digelandang petugas ke kantor KPK.
Setelahnya, tim bergerak ke kantor Sinar Mas, Sudirman, Jakarta Pusat dan mengamankan Edy Saputra Suradja sebagai Wakil Direktur Utama PT SMART, dan Willy Agung Adipradhana sebagai CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara.
Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam KPK menetapkan Borak Milton Punding, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Tira, Edy dan Willy disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap. (Ynita Amalia)
sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-tetapkan-7-orang-tersangka-suap-dprd-kalimantan-tengah.html